Praktik Tambang Ilegal di Sekitar Sirkuit Mandalika
Praktik tambang ilegal yang terjadi dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melibatkan warga negara asing dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta ekonomi masyarakat setempat. Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari, yang menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.
Dugaan Keterlibatan Warga Negara Asing
Anggota DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal. Ia menilai tindakan seperti ini sangat ironis, terlebih karena Mandalika merupakan destinasi pariwisata kelas dunia yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan dan keamanannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Mandalika sedang kita dorong sebagai kawasan pariwisata kelas dunia. Kalau di sekitarnya ada aktivitas tambang emas ilegal, ini bisa merusak citra daerah dan menghambat investasi,” ujarnya.

Lalu Hadrian meminta pihak kepolisian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh aktor intelektual dan jaringan pendana di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Kita harus pastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang membekingi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus ditindak tegas,” tandasnya.
Langkah Rehabilitasi Lingkungan dan Pemberdayaan Ekonomi
Selain aspek hukum, Lalu Hadrian menilai perlu adanya langkah rehabilitasi lingkungan di wilayah tambang ilegal tersebut, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar. Ia menilai bahwa keberadaan tambang ilegal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Penemuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya tambang emas ilegal berskala besar yang berlokasi tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang yang terletak di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, itu disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Lokasinya diperkirakan hanya berjarak satu jam perjalanan dari sirkuit internasional Mandalika.
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Dian.
Menurut Dian, tambang di Sekotong itu berstatus ilegal, sama seperti tambang emas ilegal lainnya di NTB. "Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari," ujarnya.
Proses Penemuan dan Investigasi
KPK menemukan lokasi tambang ini setelah mendapat laporan sejak Agustus 2024 mengenai adanya pembakaran basecamp tambang yang diisi oleh warga negara Cina. Tim KPK kemudian meninjau langsung ke lapangan pada 4 Oktober 2024.
Dian menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal ini berpotensi mengandung berbagai tindak pidana, tidak hanya korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.