Tambang Ilegal Bawa Kerugian Rp3 Triliun di Merapi, DPR Soroti Kemenhut

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Tambang Ilegal Bawa Kerugian Rp3 Triliun di Merapi, DPR Soroti Kemenhut

Kasus Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Menjadi Perhatian DPR RI

Komisi IV DPR RI kini menyoroti kasus tambang pasir ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan ilegal ini disebut telah merugikan negara hingga Rp3 triliun dan menjadi perhatian serius dari para anggota dewan.

Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI, menyatakan bahwa perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai bahwa banyak hutan dan taman nasional di Indonesia sudah hancur akibat aktivitas ilegal seperti ini. Menurutnya, maraknya perambahan hutan tidak lepas dari faktor kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," ujar Rajiv dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Kemenhut, khususnya Ditjen Gakkum, untuk menangani persoalan ini secara parsial dan sporadis. Menurutnya, penanganan kasus ini harus melibatkan Kepolisian dalam semua aspek penegakan hukum.

“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” kata Rajiv.

Menurut Rajiv, jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan Kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.

“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” ujarnya.

Dorong Pemulihan Hutan

Legislator asal dapil Jawa Barat II ini juga mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.

“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum,” kata Rajiv.

Menurut Politisi partai NasDem ini, hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung di dalamnya, sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.

“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” kata Rajiv.

Polisi Bongkar Tambang Ilegal Merapi

Rajiv mengapresiasi kesigapan polisi mengungkap pelaku penambangan ilegal, sekaligus prihatin dengan perusakan taman nasional yang terjadi di depan mata dan sudah berlangsung cukup lama.

“Saya apresiasi gerak cepat Polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” ucap Rajiv.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menemukan sedikitnya 36 titik tambang aktif dan 39 lokasi penampungan pasir tanpa izin di lahan konservasi seluas hampir 300 hektare. Sejumlah ekskavator masih beroperasi saat tim gabungan tiba di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung dua tahun terakhir. "Volume material yang diambil secara ilegal mencapai lebih dari 20 juta meter kubik,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, Sabtu, 1 November 2025.

Irhamni memperkirakan perputaran uang dari kegiatan ilegal itu bisa mencapai Rp3 triliun selama dua tahun terakhir. Perkiraan itu muncul dari asumsi hasil kerukan pasir sebanyak 21,7 juta meter kubik dikalikan harga jual pasir. Perputaran uang itu, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak ada alokasi untuk pajak.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan