
Kekuasaan Hukum yang Tergadai
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, HM Jusuf Kalla atau biasa dikenal dengan JK, turun langsung ke lokasi tanah milik perusahaan PT Hadji Kalla. Tanah tersebut berada di kawasan pengembangan Kota Makassar, tepatnya di Jln Metro Tanjung Bunga, yang terletak di seberang Trans Studio Mall Makassar. Lokasi ini sangat strategis.
Tidak hanya meninjau, JK juga meluapkan kemarahannya di sana. Pasalnya, tanah seluas 16 hektar lebih yang dibeli 35 tahun lalu dari pemilik lama keturunan Raja Gowa, justru dieksekusi oleh aparat hukum karena diklaim sebagai milik PT Gowa Makassar Tourism Developement (GMTD), afiliasi Grup Lippo.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tanah-tanah di Kota Makassar memiliki asal muasal dari Kerajaan Gowa. Sebelum dikenal sebagai Makassar, kota ini bernama Juppandang atau Ujung Pandang dan masuk dalam wilayah Kerajaan Gowa. Hal ini membuat status tanah tersebut sangat penting secara historis dan budaya.
JK jelas geram karena pihaknya memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla tidak bersengketa dengan PT GMTD, tetapi GMTD bersengketa dengan pihak lain. Sengketa tersebut dimenangkan oleh GMTD, sehingga dilakukan eksekusi di lahan milik Kalla.
Banyak pihak menduga bahwa persengketaan antara GMTD dengan pihak lain itu adalah rekayasa dari sindikat mafia tanah. Mulai dari aparat birokrasi pemerintahan, aparat pertanahan, hingga pemodal besar yang lapar tanah.
Itulah sebabnya, JK menyatakan akan menempuh jalur hukum sampai tingkat tertinggi. "Mempertahankan harta itu adalah syahid. Ini Makassar. Tanah yang dimiliki selama 30 tahun, tiba-tiba ada yang datang mau merampok," katanya.
Pernyataan ini sangat keras. Ia menggarisbawahi dua hal sensitif, yaitu nilai religiusitas dan kultural Bugis-Makassar yang selama ini melekat pada dirinya. Ditambah lagi dengan persoalan hukum dan ketidakadilan.
Padahal, JK yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam penyelesaian konflik di berbagai daerah, bahkan di luar negeri, selalu menegaskan bahwa umumnya konflik terjadi karena ketidakadilan hukum, ekonomi, dan berbagai ketidakadilan lainnya.
Kasus yang dialami JK saat ini, yaitu konflik keagrariaan, dipicu oleh ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum terjadi karena adanya mafia tanah yang merekayasa konflik yang diselesaikan dengan hukum yang tergadai.
Mengeksekusi lahan milik JK dalam kasus ini telah menyentuh ranah harkat dan martabat, siri' na pacce. Karena itu, akan muncul kesan bahwa JK telah merampas atau menguasai milik orang lain. Hal ini tentu membuat JK dan keluarganya merasa seperti tertampar. Padahal, mereka adalah korban dari sistem hukum yang tidak adil.
Jangan sampai mengambil hak orang lain untuk kepentingan pribadi. Harta JK sendiri banyak diberikan kepada berbagai kalangan demi kepentingan orang banyak. Bahkan untuk kepentingan pribadi orang lain pun ia rela memberikan hartanya jika diminta dengan cara baik-baik. Orang banyak tahu itu.
Kasus ini mencuat bagai gunung es. Hanya puncaknya yang tampak. Banyak kasus lain belum terkuak. Kali ini, yang kena adalah JK sehingga menjadi bola panas dan isu nasional.
JK turun langsung dan berbicara keras bukan sekadar menggugat kepentingan pribadinya semata. Ia menggugat sistem, mewakili kasus-kasus lain soal hak dan kepemilikan tanah. Masalah ketidakadilan yang dialami rakyat.
Terutama kasus yang dihadapi dan dialami orang kecil dan lemah yang tidak punya daya perlawanan. Gara-gara direcoki sindikat mafia tanah di Makassar dan daerah lainnya, yang sudah menggurita dari tingkat paling bawah sampai paling atas.
Persoalan keagrariaan, kepemilikan tanah, serta peradilan kasus-kasus agraria di Kota Makassar tampaknya sudah berada pada titik nadir. Jika tokoh sekelas JK saja bisa mengalami kasus seperti ini, bagaimana nasib orang kecil dan lemah? Mereka hanya bisa mengurut dada menangisi ketidakadilan yang dialaminya.
Itu semua akibat karut-marutnya hukum dan tata kelola administrasi pertanahan, yang kemudian dimanfaatkan oleh sindikat jaringan mafia tanah. Tidak tertutup kemungkinan menjadi bom waktu pemicu konflik besar-besaran yang berkepanjangan.
Jangan sampai rakyat memilih jalan dan caranya sendiri menyelesaikan masalahnya, mempertahankan hak hidupnya, karena hilangnya kepercayaan mereka pada sistem hukum kepemilikan yang porak-peranda dan tergadai oleh para mafia.