
aiotrade, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperhatikan isu tambang nikel ilegal yang terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan karena nikel menjadi salah satu komoditas tambang yang sangat penting bagi Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaporkan perkembangan terkait dengan penertiban tambang nikel ilegal di Morowali kepada Presiden Prabowo Subianto.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Presiden ingin mendapatkan update mengenai masalah pertahanan dan khususnya laporan dari para pejabat setelah mereka melakukan kunjungan ke Morowali," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kertanegara, Minggu (9/11/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa proses penertiban tambang nikel ilegal merupakan salah satu tugas utama dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satgas ini mencakup berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan hingga TNI.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
"Ini mirip dengan yang dilakukan di Bangka Belitung. Satgas PKH saat ini sedang menertibkan tambang-tambang kita, sumber daya alam yang dimiliki oleh negara. Mereka juga meninjau kondisi di Morowali dan melaporkannya kepada Presiden," jelas mantan anggota DPR tersebut.
Sepak Terjang Satgas PKH
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa lahan tambang yang dikuasai negara tersebut milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).
"Tim Satgas PKH melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa PT BMU memiliki area bukaan tambang yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Area bukaan tambang itu terletak di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Anang menyebutkan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha," tambah Anang.
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.
"Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761," pungkasnya.
Daftar Perusahaan yang Melanggar
Sejauh ini, terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Di antaranya adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Sementara itu, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi beberapa wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.