Peristiwa Mengerikan di Kebun Tebu Ogan Ilir
Kasus pembunuhan dan pembakaran sopir truk yang terjadi di kebun tebu Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Salah satu tersangka, Agung Sanjaya, mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menyampaikan pesan kepada istri dan anaknya sambil menangis.
Agung Sanjaya, salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, mengakui bahwa ia terdesak dan panik hingga melakukan tindakan ekstrem terhadap korban. Ia memperkuat pengakuannya dengan mengatakan bahwa dirinya merasa khilaf dan memohon maaf kepada keluarga korban serta masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap Agung Sanjaya, yang bertindak sebagai otak pelaku, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Adam dan Ridho Saputra. Sementara itu, satu rekannya yang berinisial I masih dalam status DPO (Dalam Pengejaran) dan sedang dicari oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Polres setempat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (13/10/2025) pagi di daerah perkebunan tebu wilayah Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel. Agung bertugas untuk mengeksekusi korban dengan cara mencekik dan merencanakan perampasan uang serta kendaraan korban.
Agung, yang mengenakan baju tahanan nomor 24, hanya bisa menangis saat diwawancara oleh Tribunsumsel. Ia mengungkapkan penyesalannya terhadap keluarga korban dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Motif dan Aksi Pelaku
Agung mengakui bahwa dirinya dalam keadaan terdesak dan panik hingga berniat mengeksekusi korban. Menurutnya, jika tidak melakukan tindakan tersebut, ia akan menjadi orang yang cacat dan nama baiknya akan rusak. Ia juga mengungkapkan bahwa rekan-rekannya tidak tahu tentang rencana kerja tersebut.
Selain membakar truk dan membunuh korban, tersangka turut mengambil uang yang ada di saku korban senilai Rp 214 ribu. Uang tersebut digunakan untuk ongkos balik, beli makan, dan rokok. Setelah itu, para pelaku kembali ke rumah masing-masing.
Setelah ditangkap, Agung sempat bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas tindakannya. Ia bahkan sujud di kaki keluarga korban, tetapi keluarga tersebut belum memberikan ridho.
Pengakuan dan Pesan bagi Keluarga
Agung mengungkapkan betapa sedihnya istrinya dan keluarga mengetahui bahwa ia menjadi pembunuh. Ia menyampaikan pesan kepada istri dan anaknya agar bisa bersabar dan menunggu ayahnya. Ia juga meminta maaf kepada istrinya atas kesalahan kakaknya.
Agung mendesak rekannya berinisial I yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah tersebar ke dunia dan lebih baik menyerahkan diri saja.
Latar Belakang Kejadian
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, digegerkan dengan penemuan kendaraan yang terbakar yakni truk tronton tanpa muatan dengan plat nomor B 9098 UIU, serta didalamnya mayat korban dalam kondisi terbakar habis.
Korban bernama Asril Wahyudi (28 tahun), warga Solok Selatan, Sumatera Barat. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para pelaku tega menghabisi nyawa Asril Wahyudi (28) sopir tronton warga asal Solok, Sumbar yang sebelumnya sudah memberi tumpangan.

AKP Mukhlis mengungkapkan dari penyelidikan polisi dan keterangan para tersangka, kejadian berawal ketika keempat pelaku datang ke desa Muara Kuang karena dijanjikan pekerjaan pada sebuah proyek. Mereka dijanjikan pekerjaan di proyek dan ada perintah nanti ada kendaraan yang akan datang membawa besi, kamu lakukan pengawalan atau langsung ikut, mereka ikut lah ke lokasi tersebut mereka kecewa karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan mereka.
Para pelaku sempat kecewa karena pekerjaan dan kesepakatan pembayaran tidak sesuai harapan. Setelah memutuskan kembali, para tersangka merencanakan aksi, pada Senin (13/10/2025) para pelaku kembali dan menumpang mobil korban sebelum melakukan pembunuhan.
Rincian Peran Pelaku
Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan penyidik, peran keempat pelaku dirinci sebagai berikut:
AS — Diidentifikasi sebagai pelaku utama yang mengeksekusi korban. Saat menaiki mobil korban, AS duduk di belakang sopir dan menurut pengakuan melakukan upaya mencekik korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa.
Setelah korban dipastikan meninggal, AS mengambil alih kendali kendaraan karena pernah bekerja sebagai sopir. Kemudian setelah mencekik korban, RS, IS, dan AD — ketiga tersangka membantu memindahkan mayat korban ke sisi kendaraan dan membantu perencanaan serta pelaksanaan tindak kejahatan.
Pembakaran dan Upaya Menguasai Kendaraan
Awalnya para tersangka berniat untuk menguasai kendaraan korban. Menurut keterangan AKP Mukhlis, AS menyatakan rencana membawa truk ke Lampung untuk dijual. Sementara mayat korban akan dibuang ke perkebunan tebu untuk menghilangkan jejak.
Namun saat berada di area perkebunan tebu, truk yang membawa mereka tiba-tiba mati — kemungkinan diduga dimatikan atau ada masalah mekanis — sehingga upaya membawa kabur kendaraan gagal.
Karena tidak berhasil membawa truk, AS bersama AD turun mencari bahan bakar, menyiramkan bahan bakar ke arah korban, lalu menyalakan api. Mereka mengambil inisiatif AS turun bersama dengan AD mencari bahan bakar kemudian disiram-siramkan ke korban, kemudian dibakar, karena gak mempan dibakar akhirnya dicarilah tebu kering untuk penyulutnya, hiduplah disana dan terbakar.
Setelah aksi itu, para pelaku mengambil uang di saku korban sebesar Rp214.000. Dari uang tersebut, para pelaku menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Hingga laporan ini disusun, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Ridho Saputra (RS), Adam Saputra (AD/atau Adam Saputra), dan Agung Sanjaya (nama disesuaikan laporan), sementara pelaku berinisial IS masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel bersama Polres setempat.
Petugas mengaku telah melakukan upaya penggrebekan ke rumah pelaku dan keluarganya guna mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri. DPO ini kita sudah lakukan upaya penggrebekan baik di rumahnya dan tempat keluarganya untuk segera menyerahkan diri, kata AKP Mucklis.
Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka mulai dari pembunuhan hingga pencurian disertai kekerasan. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 339.