Tanpa Satgas, Penagihan Utang BLBI Tetap Berjalan

admin.aiotrade 14 Nov 2025 2 menit 16x dilihat
Tanpa Satgas, Penagihan Utang BLBI Tetap Berjalan

Menteri Keuangan Pertimbangkan Pembubaran Satgas BLBI

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI akan tetap berjalan tanpa henti.

“Itu masih dipertimbangkan. Kalau itu nggak ada, kita akan kejar sendiri. Nggak usah pusing-pusing dengan yang lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Fokus pada Hasil Penagihan Aset BLBI

Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan hasil penagihan aset BLBI yang maksimal. Ia mengkhawatirkan keberadaan satgas justru dapat menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan hasil yang optimal.

“Saya takutnya cuma ada nama doang, ada satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum,” katanya.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan terkait masa depan Satgas BLBI akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan hasil penagihan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Dalam waktu dekat kita bereskan,” imbuhnya.

Kewajiban Utang Obligor Tidak Akan Dihapus

Meski sedang mempertimbangkan pembubaran satgas, Purbaya menegaskan bahwa kewajiban para obligor BLBI untuk menyelesaikan utangnya tidak akan dihapus oleh pemerintah. Ia menilai kapasitas internal pemerintah cukup kuat untuk melakukan penelusuran aset tanpa harus bergantung pada struktur satgas khusus.

“Kita kejar aja itu. Seperti apa pun, orang kita cukup canggih kok untuk mengejar aset. Di LPS dulu kita punya tim khusus untuk asset tracing,” jelasnya.

Sejarah Pembentukan Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021. Satgas ini akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan