Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kendaraan ODOL di Wilayah Tambang Sulteng
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di jalan nasional. Kegiatan sosialisasi ini difokuskan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, pada 4 hingga 7 November 2025. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan operasional kendaraan tambang yang melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun negara.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Menurut Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri tambang tentang sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan terhadap pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah tanpa dokumen resmi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Bentuk Sosialisasi yang Dilakukan
Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dengan menghadirkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait serta perwakilan perusahaan tambang. Materi disampaikan oleh pemateri dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Melalui sosialisasi ini, Mangasi menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan secara langsung di lapangan atau area pertambangan. Tim penguji dari BPTD Kelas II Sulteng melakukan uji lapangan terhadap kendaraan tambang di dua lokasi, yaitu PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara. Pengujian mencakup dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan berat kendaraan secara acak.
Hasil Pengujian dan Tantangan yang Dihadapi
Dari hasil pengujian di lapangan, BPTD Kelas II Sulteng menemukan sebagian besar kendaraan perusahaan belum sesuai dengan regulasi dan tergolong kendaraan ODOL. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kendaraan dengan administrasi dan dokumen pajak yang belum lengkap. Mangasi menyampaikan pesan edukatif kepada salah satu penanggung jawab area di PT Batu Alam Prima, bahwa seharusnya retribusi harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum kendaraan digunakan di area tambang.
Pihak perusahaan tambang menyambut baik langkah sosialisasi yang dilakukan oleh BPTD Sulteng. Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, menyatakan bahwa mereka menerima dengan baik sosialisasi ini karena selama ini mungkin belum mendapatkan informasi yang cukup. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menyesuaikan armada kendaraan sesuai ketentuan.
Perspektif Infrastruktur dan Hukum
Perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, S.E., S.T., M.T., menjelaskan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan beban anggaran yang besar. Anggaran yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL mencapai Rp43,45 triliun. Ia menambahkan bahwa banyak ruas jalan nasional di kawasan tambang Morowali rusak akibat kendaraan tambang berlebihan muatan.
Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa dengan dasar hukum yang jelas, petugas dapat langsung menindak truk yang melanggar ketentuan dan peraturan.
Kontribusi Fiskal dan Dukungan Pemerintah Daerah
Agus Mapatoba, Kepala UPT Wilayah IV Morowali dari Bapenda Sulteng, menyoroti aspek kontribusi fiskal dari kendaraan tambang. Ia menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Ia juga menyebut rencana untuk menertibkan kendaraan berplat luar daerah agar sesuai dengan regulasi pajak.
Sebagai komitmen terhadap program nasional, kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik Kabupaten Morowali maupun Kabupaten Morowali Utara. Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil untuk mengawasi dan menindak kendaraan ODOL.
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, juga mengapresiasi langkah nyata BPTD Kelas II Sulteng dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Ia menyambut baik dan berterima kasih kepada BPTD Kelas II Sulteng, Forkopimda Provinsi, serta seluruh dinas dan OPD terkait yang telah melaksanakan sosialisasi ini.