
LOMBOK TIMUR, aiotrade
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) telah menetapkan tarif baru untuk akses masuk wisata alam di kawasan Gunung Rinjani. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kawasan tersebut.
Kepala BTNGR, Yarman menjelaskan bahwa kenaikan tarif masuk wisata kawasan Gunung Rinjani dilakukan setelah taman nasional ini masuk dalam kategori 1 dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam. "Tujuan utama dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kawasan Rinjani," ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
TNGR mencatat bahwa PNBP tahun 2024 telah mencapai Rp 22,5 miliar. Hal ini menjadi dasar penyesuaian tarif yang dilakukan. Selain itu, penyesuaian tarif juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Aturan baru ini membagi kawasan wisata menjadi tiga kelas.
Berikut rincian klasifikasi kawasan wisata:
- Kelas satu meliputi jalur pendakian utama seperti Sembalun di Lombok Timur, Senaru, dan Torean di Lombok Utara.
- Kelas dua mencakup jalur alternatif seperti Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah.
- Kelas tiga mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian.
Tarif baru untuk pendakian Rinjani terbagi berdasarkan kelas sebagai berikut:
Kelas 1
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp25.000/orang/hari
Kelas 2
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp10.000/orang/hari
Kelas 3
- WNA: Rp150.000,-/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000,-/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000,-/orang/hari
- WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp5.000/orang/hari
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan Gunung Rinjani. Dengan adanya perbedaan tarif antara WNA dan WNI, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban bagi wisatawan lokal, terutama pada hari kerja dan saat berkunjung bersama rombongan pelajar atau mahasiswa. Dengan demikian, akses ke kawasan Gunung Rinjani tetap terjangkau namun tetap menjaga kualitas pengelolaan dan keberlanjutan lingkungan.