Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Informasi Lengkap untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisni

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 31x dilihat
Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Informasi Lengkap untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisni
Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Informasi Lengkap untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis!

Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Dalam keputusan ini, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, dinyatakan tidak mengalami perubahan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa meskipun terdapat tekanan dari sisi ekonomi makro, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik. Ia menjelaskan bahwa secara akumulatif, perubahan indikator ekonomi seperti nilai tukar, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resminya pada Senin, 29 September 2025.

Dasar Hukum Penetapan Tarif

Penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro. Namun dalam praktiknya, tarif tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penyediaan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan.

Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

Berikut rincian tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
  2. Golongan R-1/TR, Daya 900 VA-RTM: 1.352 Rp/kWh
  3. Golongan R-1/TR, Daya 1.300 VA: 1.444,70 Rp/kWh
  4. Golongan R-1/TR, Daya 2.200 VA: 1.444,70 Rp/kWh
  5. Golongan R-2/TR, Daya 3.500–5.500 VA: 1.699,53 Rp/kWh
  6. Golongan R-3/TR/TM, Daya >6.600 VA: 1.699,53 Rp/kWh

  7. Pelanggan Bisnis

  8. Golongan B-2/TR, Daya 6.600 VA–200 kVA: 1.444,70 Rp/kWh
  9. Golongan B-3/TM,TT, Daya >200 kVA: 1.114,74 Rp/kWh

  10. Pelayanan Sosial

  11. Golongan S-1/TR, Daya 450 VA: 325 Rp/kWh
  12. Golongan S-1/TR, Daya 900 VA: 455 Rp/kWh
  13. Golongan S-1/TR, Daya 1.300 VA: 708 Rp/kWh
  14. Golongan S-1/TR, Daya 2.200 VA: 760 Rp/kWh
  15. Golongan S-1/TR, Daya 3.500 VA–200 kVA: 900 Rp/kWh
  16. Golongan S-2/TM, Daya >200 kVA: 925 Rp/kWh

  17. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  18. Golongan R-1/TR, Daya 450 VA: 415 Rp/kWh
  19. Golongan R-1/TR, Daya 900 VA: 605 Rp/kWh

Pemerintah Tetap Jaga Subsidi Energi untuk Golongan Rentan

Tri Winarno juga menegaskan bahwa subsidi listrik masih terus diberikan kepada golongan tertentu, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses terhadap energi listrik dengan harga yang terjangkau.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif hingga akhir tahun ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan energi diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengikuti dinamika pasar energi global.

Tarif listrik untuk periode 20–26 Oktober 2025, baik bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, maupun bisnis, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian nasional. Pelanggan pun dapat menikmati biaya energi yang tetap, setidaknya hingga akhir Desember 2025.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan