
Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Dalam keputusan ini, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, dinyatakan tidak mengalami perubahan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa meskipun terdapat tekanan dari sisi ekonomi makro, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik. Ia menjelaskan bahwa secara akumulatif, perubahan indikator ekonomi seperti nilai tukar, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resminya pada Senin, 29 September 2025.
Dasar Hukum Penetapan Tarif
Penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro. Namun dalam praktiknya, tarif tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penyediaan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan.
Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan
Berikut rincian tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR, Daya 900 VA-RTM: 1.352 Rp/kWh
- Golongan R-1/TR, Daya 1.300 VA: 1.444,70 Rp/kWh
- Golongan R-1/TR, Daya 2.200 VA: 1.444,70 Rp/kWh
- Golongan R-2/TR, Daya 3.500–5.500 VA: 1.699,53 Rp/kWh
-
Golongan R-3/TR/TM, Daya >6.600 VA: 1.699,53 Rp/kWh
-
Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR, Daya 6.600 VA–200 kVA: 1.444,70 Rp/kWh
-
Golongan B-3/TM,TT, Daya >200 kVA: 1.114,74 Rp/kWh
-
Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR, Daya 450 VA: 325 Rp/kWh
- Golongan S-1/TR, Daya 900 VA: 455 Rp/kWh
- Golongan S-1/TR, Daya 1.300 VA: 708 Rp/kWh
- Golongan S-1/TR, Daya 2.200 VA: 760 Rp/kWh
- Golongan S-1/TR, Daya 3.500 VA–200 kVA: 900 Rp/kWh
-
Golongan S-2/TM, Daya >200 kVA: 925 Rp/kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR, Daya 450 VA: 415 Rp/kWh
- Golongan R-1/TR, Daya 900 VA: 605 Rp/kWh
Pemerintah Tetap Jaga Subsidi Energi untuk Golongan Rentan
Tri Winarno juga menegaskan bahwa subsidi listrik masih terus diberikan kepada golongan tertentu, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses terhadap energi listrik dengan harga yang terjangkau.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif hingga akhir tahun ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan energi diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengikuti dinamika pasar energi global.
Tarif listrik untuk periode 20–26 Oktober 2025, baik bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, maupun bisnis, tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian nasional. Pelanggan pun dapat menikmati biaya energi yang tetap, setidaknya hingga akhir Desember 2025.