
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Triwulan IV 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN baik yang bersubsidi maupun non-subsidi pada Triwulan IV (Oktober-Desember 2025) tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa tarif listrik tetap berada pada tingkat yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan akses listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kami menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi per 20-26 Oktober 2025:
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan adanya keputusan ini, pelanggan PLN dapat merasa tenang karena tarif listrik tetap stabil hingga akhir tahun. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperhitungkan pengeluaran listrik mereka.