Tarif Tetap, Parkir Ruko Bona Indah Jadi Favorit Warga Meski Tanpa Izin

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Tarif Tetap, Parkir Ruko Bona Indah Jadi Favorit Warga Meski Tanpa Izin

Pengalaman Warga Terhadap Parkir di Ruko Bona Indah Plaza

Di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, warga sekitar mengaku merasa nyaman dan senang dengan sistem parkir yang berada di Ruko Bona Indah Plaza. Meskipun lokasi tersebut belum memiliki izin resmi, banyak masyarakat tetap memilih untuk menggunakan fasilitas parkir ini karena tarif yang terjangkau dan sistem yang dinilai lebih manusiawi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dedi (63), salah satu warga setempat, menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan di lokasi tersebut bersifat tetap. Hal ini membuat warga merasa diuntungkan, terutama ketika mereka memarkir kendaraan dalam waktu yang cukup lama.

“Ya warga senang lah, karena tarifnya tetap dan kalau lagi yang lama pun tetap nyaman, enggak dihitung per jam,” ujarnya saat ditemui di lokasi tersebut, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dedi, sistem parkir yang diterapkan di Ruko Bona Indah Plaza jauh berbeda dibandingkan tempat-tempat lain yang biasanya menggunakan tarif per jam. Ia menilai, sistem ini lebih adil dan memberikan kepastian bagi pengguna.

“Makanya saya bilang lebih bersyukur sebetulnya dengan seperti ini. Kalau di tempat lain, contohnya kayak sekarang di pasar saja sudah pakai per jam gitu kan,” tambahnya.

Warga juga merasa terbantu dengan keberadaan parkir tersebut, terutama untuk tamu yang datang dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam. Dedi menjelaskan bahwa meski tamu berada di lokasi selama dua jam atau lebih, tarif tetap sama.

“Kalau ini ya warga juga masih diuntungkan seperti umpama ada tamu yang lebih dari satu jam, dua jam. Tapi kan tetap segitu tetap sama,” katanya.

Selain itu, parkir ini juga dianggap aman karena pengelola sigap menangani keluhan warga. Dedi menyebutkan bahwa selama ia tinggal di sana, tidak pernah terjadi masalah besar. Bahkan, jika ada keluhan, petugas langsung responsif.

“Selama saya ada di sini itu aman. Dan kalau misalnya ada keluhannya, seperti waktu itu keluhan apa gitu, sigap di sini langsung,” ujar dia.

Dedi menambahkan bahwa meski belum ada izin resmi, warga tetap mempercayai sistem parkir ini karena memberikan kenyamanan dan sudah saling mengenal dengan petugas. Ia berharap, jika suatu saat sistem parkir ini diganti, maka pihak pengelola harus bisa menjamin keamanan dan kenyamanan yang lebih baik.

“Mending kalau misalnya diganti, terbit terus, emang benar-benar segalanya aman, lebih bagus lagi. Masih mending. Nah ini nanti kalau masih tidak ada perkembangan, hanya memberatkan warga, terutama para tamu-tamunya itu yang kalau berkunjung gitu kan. Warga juga sudah terlanjur percaya dengan ini,” ucap Dedi.

Upaya Pengajuan Izin oleh Pengelola

Agus, Komandan Regu Petugas Keamanan di lokasi tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan izin pengelolaan lahan parkir sebanyak dua kali. Termasuk melalui surat pada Juli 2025.

Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) resmi terkait perizinan belum diterbitkan. Agus menjelaskan bahwa pengajuan izin sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Bahkan, kata pimpinan mereka, Ketua Paguyuban, bulan Juli lalu bersurat lagi, tapi sampai sekarang belum ada SK-nya.

“Sudah dua tahun lalu kami urus. Bahkan kata pimpinan saya, Ketua Paguyuban, bulan Juli lalu bersurat lagi, tapi sampai sekarang belum ada SK-nya. Jadi bukannya kami tidak ada izin, tapi memang belum terbit,” ujar Agus.

Penetapan Perizinan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, tidak memiliki izin resmi.

Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa sesuai regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin.

“Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Syafrin Liputo, Selasa (30/9/2025).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan