Tawaran Rekonsiliasi Muncul, AMPB Belum Beri Jawaban, Tiba-tiba Teguh Minta Alat Tulis di Penjara

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 17x dilihat
Tawaran Rekonsiliasi Muncul, AMPB Belum Beri Jawaban, Tiba-tiba Teguh Minta Alat Tulis di Penjara
Tawaran Rekonsiliasi Muncul, AMPB Belum Beri Jawaban, Tiba-tiba Teguh Minta Alat Tulis di Penjara

Tawaran Rekonsiliasi dari Polda Jawa Tengah untuk Kasus AMPB

Pada akhir-akhir ini, muncul tawaran rekonsiliasi dari pihak kepolisian terkait kasus penangkapan tiga orang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Tawaran tersebut disampaikan setelah tim advokasi AMPB bertemu dengan sejumlah petinggi Polda Jawa Tengah. Pertemuan tersebut melibatkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kombes Pol Bayu Aji, serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Proses Diskusi yang Masih Berlangsung

Menurut anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian, tawaran rekonsiliasi masih jauh dari titik temu. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan tawaran tersebut karena berpotensi membredel kebebasan berpendapat di masyarakat. “Kami juga perlu diskusi panjang soal rekonsiliasi jangan sampai membredel hak-hak masyarakat,” ujarnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tim advokasi AMPB menemui pejabat kepolisian untuk mempertanyakan penangkapan tiga orang, yaitu dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok serta Sugito, sopir truk pengangkut massa aksi. Pertemuan itu menghasilkan tawaran rekonsiliasi dari Polda Jateng. Namun, secara teknis belum dibicarakan lebih lanjut.

Perspektif Hukum dan Potensi Risiko

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menyatakan bahwa tawaran rekonsiliasi dari polisi dalam kasus demo Pati perlu dicermati. Menurutnya, langkah kepolisian menjerat koordinator demo dengan pasal pidana yang berat lalu menawarkan damai bisa menjadi bagian dari upaya mematikan gerakan perlawanan.

Secara hukum tata negara, tindakan semacam itu melanggar semangat kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945. Theo menjelaskan bahwa menggunakan instrumen penegakan hukum bukan untuk menegakkan ketertiban secara netral melainkan untuk membungkam oposisi politik.

Strategi Hukum Alternatif

Selain membahas soal tawaran rekonsiliasi, Naufal juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan strategi hukum lainnya bagi para warga yang ditangkap. Ia menyebut opsi seperti praperadilan sebagai alternatif. “Iya semisal ada opsi-opsi lain semisal itu praperadilan,” ujarnya.

Penangkapan yang Dianggap Kriminalisasi

Koordinator Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI), Nasrul Dongoran, menjelaskan bahwa penangkapan dua pentolan AMPB yang melakukan demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo merupakan tindakan kill the messengers, yaitu orang yang paling vokal bersuara tentang keresahan warga Pati dibungkam untuk tidak bicara banyak lagi. Menurutnya, mereka dibungkam dengan tujuan untuk mematikan gerakan.

Nasrul menilai bahwa polisi tidak perlu melakukan tindakan berlebihan dengan melakukan penangkapan. Sebab, aksi warga tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sesuai yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, polisi justru menjerat para pentolan AMPB dengan beberapa pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Penangkapan Massal di Pati

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap sembilan warga terkait aksi demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo. Perinciannya meliputi empat tersangka yang diamankan pada demo Pati jilid pertama, Rabu 13 Agustus 2025 lalu. Tersangka antara lain Munaji (37), Miming Purwanto (46), Tatas Amsori (35), dan Ahmad Sobirin (34).

Pada demo berikutnya, kelompok Pati Cinta Damai (PCD) yang dikenal sebagai kelompok pro Bupati Sudewo melakukan penyerangan terhadap Teguh dan Botok pentolan AMPB. Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka Ari Jaka Candra Agung (43) dan Sudi Utomo (43) dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Tiga tersangka lainnya ditangkap atas tudingan memblokade jalan Pantura meliputi Teguh Isyanto, Supriyono alias Botok dan Sugito, mereka ditangkap pada 31 Oktober dan 1 November 2025.

Penawaran Mediasi dan Rekonsiliasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, telah menawarkan mediasi dan rekonsiliasi kepada kedua belah pihak baik dari yang pro maupun kontra terkait kebijakan Bupati Pati. Tujuan dari tawaran rekonsiliasi tersebut agar Pati kembali kondusif.

Artanto menyatakan kesediaannya sebagai mediator bagi kedua belah pihak. “Apabila kedua belah pihak membutuhkan polisi untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan, kami siap membantu,” ucapnya.

Terkait upaya kriminalisasi dengan penggunaan pasal KUHP bagi dua pentolan AMPB, Artanto membantahnya. Ia menyebut, penggunaan pasal KUHP tidak sembarangan karena sudah berkoordinasi dengan ahli pidana. Ia membantah pula penangkapan terhadap dua pentolan AMPB sebagai bagian dari kepentingan politik. “Tidak ada (kepentingan politik) penangkapan sudah sesuai dengan kejadian di lapangan,” terangnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan