
Pertemuan Bupati Bogor dan Tangerang tentang Jam Operasional Truk Tambang
Pada hari Minggu (21/9), Bupati Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto, dan Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengadakan pertemuan di Kaya Atjeh, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pertemuan ini berfokus pada masalah sinkronisasi jam operasional truk tambang setelah Kabupaten Bogor memutuskan untuk melonggarkan jam operasional tersebut dengan alasan meningkatkan perputaran roda ekonomi selama masa perbaikan jalan utama di Parung Panjang.
Namun, Bupati Tangerang menunjukkan prinsip yang sangat tegas. Ia menolak untuk melakukan negosiasi atau relaksasi terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan warga Tangerang.
Bupati Tangerang tetap memegang teguh Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022. Menurutnya, aturan ini harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Camat Legok, Yusuf Fachroji, menyampaikan hal ini kepada aiotrade.app pada Selasa (23/9). Ia menegaskan bahwa jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
“Tidak ada relaksasi untuk Kabupaten Tangerang,” tegas Yusuf Fachroji. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa pihak terkait, seperti Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Bina Marga, serta beberapa camat yang berkaitan langsung dengan kendaraan truk tambang.
Di sisi lain, Bupati Bogor membuat kebijakan yang kontroversial. Pada Jumat (19/9), ia mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan truk tambang melintas di pagi hari, yaitu antara pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB. Selain itu, truk tambang juga diperbolehkan melintas pada malam hari, yaitu pukul 22.00–05.00 WIB. Dengan kebijakan ini, truk tambang bisa beroperasi hampir 24 jam di jalan utama Parung Panjang dan sekitarnya.
Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari warga Parung Panjang. Mereka merasa khawatir bahwa tindakan ini akan membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Ancaman kemacetan, risiko kecelakaan, serta polusi udara menjadi beberapa alasan utama yang disampaikan oleh warga.
Beberapa isu penting yang muncul dari kebijakan ini adalah:
- Kemacetan lalu lintas: Dengan jam operasional yang lebih panjang, jumlah kendaraan yang melintas akan meningkat, sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan.
- Risiko kecelakaan: Peningkatan jumlah truk tambang di jalan raya dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika pengemudi tidak waspada.
- Polusi lingkungan: Emisi dari truk tambang dapat mencemari udara dan memengaruhi kualitas hidup warga sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bogor dan Tangerang berusaha mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan. Warga masih menantikan langkah-langkah yang lebih konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!