
Dua Warga Trenggalek Ditahan Terkait Penyimpanan Senjata Api Rakitan
Polisi di Trenggalek, Jawa Timur, menahan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan. Kedua tersangka adalah Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras dan M. Mukhlis. Mereka ditangkap setelah polisi menemukan senjata yang disimpan secara rahasia.
Awal Kasus
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Pras dan Mukhlis. Pras, yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, meminta bantuan Mukhlis untuk mencarikan airsoftgun. Mukhlis kemudian mengirimkan foto senjata api rakitan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pras. Setelah melihat foto tersebut, Pras tertarik dan membelinya dengan harga Rp 20 juta.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Modus Pengiriman Senjata
Untuk menghindari kecurigaan, Pras meminta Mukhlis mengirimkan senjata tersebut melalui Sri, yang merupakan tante dari Pras di Tasikmalaya. Sri diminta untuk membawa paket tersebut ke Trenggalek. Ia diberi alasan bahwa paket itu berisi sparepart motor yang dipesan oleh Pras.
Sri tidak curiga dan membawa paket tersebut ke Trenggalek. Ketika tiba di sana, Pras menyuruh Sri menaruh paket tersebut di dalam kamar tidurnya di Jalan Agus Salim. Setelah itu, Pras pulang dan membuka paket tersebut. Ia menemukan senjata api rakitan di dalamnya dan menyimpannya di lemari baju kamarnya.
Penjelasan Polisi
AKBP Ridwan Maliki memastikan bahwa senjata api tersebut tidak diperjualbelikan dan belum pernah digunakan. Menurut informasi yang diberikan oleh Pras, senjata tersebut disimpan hanya untuk menjaga diri.
- Dari penyampaian yang bersangkutan untuk menjaga diri.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Langkah Penyidikan
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa apakah senjata api rakitan tersebut berasal dari sumber yang ilegal atau tidak.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan ilegal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pembelian dan penyimpanan senjata api tanpa izin.