
Pemkab TTU Terbitkan Peraturan Bupati untuk Pembangunan Kawasan Perbatasan
Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja pembangunan kawasan perbatasan negara di wilayah TTU yang berlangsung dari tahun 2027 hingga 2030.
Perbup ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) di Distrik Oecusse tidak hanya menjadi simbol batas negara, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar kawasan perbatasan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Saat ini, pemerintah daerah sedang fokus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati tersebut. Sosialisasi melibatkan berbagai instansi seperti Badan Pengelola Perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yon TP 877 Biinmafo, para Camat, serta kepala desa yang berada di wilayah perbatasan.
Bupati menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala desa dalam mengikuti sosialisasi. Selain itu, mereka diminta untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan.
Pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berbasis keamanan, tetapi juga harus menggabungkan pendekatan kesejahteraan dan lingkungan. Dengan demikian, Pemkab TTU berupaya mensinergikan program kerja dan kegiatan pembangunan agar fokus pada terciptanya pembangunan ekonomi baru.
Dalam konsep pembangunan nasional saat ini, wilayah perbatasan negara tidak lagi dianggap sebagai wilayah terpinggirkan. Justru, wilayah ini harus didorong untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Oleh karena itu, arah kebijakan pembangunan harus menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga, yaitu Timor Leste.
Kabupaten TTU memiliki sejumlah potensi unggulan di sektor pertanian. Potensi ini harus didukung oleh berbagai kemudahan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan mereka.
"Supaya masyarakat juga mampu menangkap peluang untuk bekerja sama dengan negara Timor Leste," ujar Bupati.
Untuk mewujudkan mimpi ini, pemerintah daerah terus mendorong sektor perdagangan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa menjawab ekonomi lintas batas. Selain itu, pemerintah akan memaksimalkan sektor lain seperti perikanan, pariwisata, serta produk unggulan seperti kerajinan tangan.
Universitas Negeri yang ada di Kabupaten TTU juga diharapkan menjadi daya tarik tersendiri. Kolaborasi dan sinergitas dalam menarik minat mahasiswa dari negara tetangga untuk mengenyam pendidikan di Kabupaten TTU menjadi tugas yang harus dilaksanakan.
Langkah pemerintah dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pintu gerbang perbatasan harus berdampak nyata. Dengan demikian, kawasan perbatasan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Di tengah tantangan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, hal ini seharusnya menjadi penyemangat bagi Pemkab TTU dan pemangku kepentingan untuk berinovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara mandiri.