
Kasus Penggelapan Dana Koperasi di Lampung: Seorang Karyawan Ditangkap
Penggelapan dana koperasi kembali terjadi di wilayah Lampung, yang kali ini menimpa seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu. BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diduga telah menyelewengkan uang setoran anggota hingga mencapai ratusan juta rupiah.
BDH bekerja di Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, dan bertugas sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat atas dugaan penggelapan yang dilakukannya. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami aliran dana hasil penggelapan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh manajer Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Untung Budiono, pada 13 September 2024. Saat melakukan kunjungan ke rumah salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Untung menemukan ketidaksesuaian antara catatan pembayaran di Buku Anggota dengan data digital di sistem Sicundo milik koperasi. Setiap setoran yang dilaporkan anggota ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi koperasi.
Dari keterangan anggota, diketahui bahwa setiap kali membayar angsuran, uang selalu diserahkan langsung kepada BDH. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke rekening koperasi. Kecurigaan semakin menguat setelah pihak manajemen melakukan audit internal dan menemukan 19 transaksi mencurigakan dengan nilai total mencapai Rp223.979.950.
Audit internal tersebut mengungkap pola penggelapan yang dilakukan BDH secara sistematis sejak tahun 2020 hingga 2024. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai petugas lapangan untuk menampung setoran tunai dari anggota, kemudian tidak menyetorkannya ke sistem resmi koperasi. Dalam pemeriksaan, BDH mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk menutup utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku berdalih semula berniat mengganti uang tersebut dengan hasil pinjaman lain, namun lama-kelamaan terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang hingga jumlahnya membengkak,” tambah AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 19 buku anggota koperasi yang tercatat dalam transaksi fiktif tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau celah kelemahan sistem pengawasan koperasi yang dimanfaatkan BDH.
Pihak manajemen Koperasi Santo Petrus Kalirejo mengaku menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga mengimbau seluruh anggota koperasi untuk lebih aktif memantau catatan keuangan dan tidak menyerahkan pembayaran tanpa bukti resmi yang tercatat dalam sistem.
Kini, BDH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia koperasi di Lampung bahwa kepercayaan dan transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan rakyat. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana, serta memastikan seluruh transaksi keuangan dilakukan secara resmi dan tercatat.