Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi: Publik Pertanyakan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 4 menit 13x dilihat
Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi: Publik Pertanyakan

PESAWARAN INSIDE– Sorotan tajam tertuju pada jajaran kepolisian di wilayah Lampung, setelah terungkap bahwa tiga anggota Polres Metro yang dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik belum juga menjalani sanksi hingga kini. Padahal, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat sejak akhir Agustus 2025.

Tiga anggota yang dimaksud yakni Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, hingga memasuki pertengahan Oktober 2025, pelaksanaan keputusan itu belum juga dilakukan. Ketiganya masih terlihat aktif menjalankan tugas di jabatan semula, tanpa ada tanda-tanda pelaksanaan sanksi disipliner. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum: apakah komitmen penegakan disiplin di internal Polri benar-benar dijalankan secara konsisten dan transparan?

Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, selaku pelapor dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mempertanyakan kelanjutan proses pelaksanaan sanksi ke Polda Lampung. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan, mereka justru menemukan adanya inkonsistensi informasi antara bagian satu dan lainnya.

“Biro SDM menyebut surat keputusan belum diterima dari Wabprof, sementara Wabprof mengatakan surat sudah dikirim. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal. Padahal, ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum,” ujar Ryan, Senin (20/10/2025).

Ryan menegaskan, lambannya pelaksanaan keputusan etik adalah bentuk kelalaian serius dan mencerminkan lemahnya komitmen Polri dalam menegakkan aturan di tubuhnya sendiri. Ia menilai, jika hasil sidang yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) saja tidak segera dijalankan, maka sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa Polri sungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil.

“Putusan etik itu bersifat final dan wajib dilaksanakan. Kalau sudah terbukti melanggar tapi tetap menjabat, itu sama saja menormalisasi pelanggaran. Padahal Polri seharusnya menjadi contoh utama dalam menaati hukum dan disiplin,” lanjutnya.

Ryan juga menyoroti dampak jangka panjang dari lemahnya penegakan kode etik. Menurutnya, jika anggota yang melanggar tetap diberi ruang dan jabatan, hal itu akan menciptakan budaya permisif di kalangan aparat bawah. “Ini bukan sekadar pelanggaran individu, tapi persoalan moral institusional. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menurun,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta perhatian serius terhadap pelaksanaan keputusan etik tersebut. Ryan juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan keterlambatan pelaksanaan sanksi ini ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan bahkan Mabes Polri jika diperlukan.

“Polri tidak boleh membiarkan pelanggar etik merasa kebal hukum hanya karena jabatan. Kalau ingin menjaga marwah institusi, maka eksekusi harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Ryan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Metro. Ketiga anggota tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung berdasarkan Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, penyidik diduga menetapkan tersangka berinisial AF hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tanpa memberikan hak pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, salah satu terlapor diduga melakukan penangkapan sebelum adanya laporan polisi resmi dan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, penyidik yang menangani perkara diduga belum memiliki sertifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyidik Polri.

Kasus ini kemudian dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Metro dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Hasilnya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim dalam putusannya menilai bahwa penyidikan terhadap Adi Firmansyah tidak memenuhi asas due process of law dan fair trial, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang benar. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar Adi dibebaskan dari tahanan, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, dalam hal ini Polres Metro.

Ryan Gumay menambahkan bahwa sejak awal pihak kepolisian telah menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan. “Klien kami ditahan sebelum ada laporan polisi resmi, dan dokumen seperti SPDP dan BAP baru dibuat menyusul setelah penahanan dilakukan. Ini pelanggaran serius terhadap prosedur hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Lampung dalam menegakkan prinsip profesional, modern, dan terpercaya. Masyarakat kini menunggu langkah nyata pimpinan Polri untuk memastikan bahwa sanksi demosi terhadap ketiga anggota Polres Metro benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas.***

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan