Kasus Dukun Cabul di Kabupaten Buol: Seorang Remaja 16 Tahun Jadi Korban
Seorang wanita berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku, yang dikenal sebagai Dukun Cabul, kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku bernama AS (32 tahun) melakukan aksinya kepada korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan dalam bentuk pengobatan alternatif yang dikemas dengan modus dukun. Pelaku mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menggunakan kepercayaan korban untuk menyelesaikan masalah spiritual atau penyakit.
Kejadian ini terjadi di kost milik keluarga pelaku, yang berada di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila, korban mulai menerima bantuan dari pelaku sejak bulan Mei 2025. Namun, aksi tersebut tidak terungkap hingga ibu korban melaporkannya ke pihak berwajib pada 12 Mei 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada 19 September 2025. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Modus dan Ciri-Ciri Dukun Cabul
Dukun Cabul adalah bentuk kejahatan seksual yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap figur spiritual atau pengobatan alternatif. Berikut beberapa ciri-ciri dan taktik yang sering digunakan:
-
Memanfaatkan Kepercayaan dan Ketergantungan Korban
Pelaku menciptakan citra diri sebagai sosok bijaksana dan memiliki "kekuatan" khusus. Korban yang sedang dalam kondisi rentan—seperti menderita penyakit, menghadapi masalah keluarga, atau mencari solusi spiritual—cenderung mudah percaya dan mengikuti semua arahan pelaku tanpa curiga. -
Ritual Aneh yang Mengarah ke Pelecehan
Pelaku sering kali menciptakan ritual atau upacara yang tidak lazim sebagai bagian dari "pengobatan." Ritual ini bisa berupa: - Mandi bersama atau di tempat tersembunyi.
- Sentuhan fisik yang dianggap sebagai "pembersihan energi" atau "pengeluaran roh jahat."
- Perintah untuk membuka pakaian dengan dalih pemeriksaan.
-
Pemberian cairan atau ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri atau mudah dipengaruhi.
-
Manipulasi Psikologis
Pelaku menggunakan cara-cara tertentu untuk memanipulasi korban, seperti: - Menakut-nakuti korban dengan ancaman gaib.
- Mengatakan bahwa korban "terkena guna-guna" atau "roh jahat" yang hanya bisa disembuhkan olehnya.
- Mengisolasi korban dari keluarga atau orang terdekat agar lebih mudah dikendalikan.
- Memberikan janji palsu, seperti kesembuhan total, kekayaan, atau jodoh, sebagai imbalan atas kepatuhan korban.
Langkah yang Perlu Diambil
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal-hal yang mencurigakan saat menjalani pengobatan alternatif, seperti diminta melakukan ritual yang tidak wajar atau diminta melakukan sentuhan fisik yang tidak perlu, segera hentikan dan laporkan ke pihak berwajib. Kepercayaan adalah hal yang penting, tetapi tetap waspada dan berani menolak setiap tindakan yang melanggar batas privasi dan keselamatan diri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!