Tersangka Baru Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan Diduga Terima Dana Rp90 Juta

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 13x dilihat
Tersangka Baru Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan Diduga Terima Dana Rp90 Juta
Tersangka Baru Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan Diduga Terima Dana Rp90 Juta

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Anggaran di Inspektorat Konawe Kepulauan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,23 miliar. Tersangka baru tersebut berinisial APG, yang diduga berperan membantu bendahara Inspektorat Konkep, tersangka MA, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif.

Selain itu, APG juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dikorupsi. Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Konawe pada Jumat, 7 November 2025. “Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, kepada wartawan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni:

  • M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, ditetapkan tersangka pada 3 September 2025.
  • MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian dijemput paksa pada 5 September 2025.

Keduanya juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kasus ini terbongkar usai penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dalam laporan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp1.039.549.000, ditambah Rp194.008.000 honorarium kegiatan yang tidak pernah disalurkan kepada pihak berhak. Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 2 September 2025, yang menyimpulkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan penambahan tersangka APG, keseluruhan rangkaian perbuatan akan kami susun untuk dibawa ke proses persidangan secara utuh,” kata Aswar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka APG dalam Kasus Korupsi

Tersangka APG diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam penyidikan, APG diketahui membantu MA dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak nyata. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara para tersangka dalam melakukan tindakan korupsi.

Selain itu, APG juga diduga menerima dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dipalsukan. Dana tersebut diperoleh melalui mekanisme yang tidak transparan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Penyidik memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan akan digunakan dalam proses hukum yang berlangsung.

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, APG langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan. Selama masa penahanan, penyidik akan terus memeriksa APG dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Penetapan APG sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik terus memperluas investigasi terhadap kasus korupsi yang terjadi di Inspektorat Konkep. Dengan tambahan tersangka baru, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh kejahatan yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Ini

Sebelum APG ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Pertama adalah M, yang menjabat sebagai Inspektur Daerah Konkep pada periode 2023 hingga April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025. Kedua, MA, yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep pada periode Juli hingga Desember 2023. MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya dijemput paksa pada 5 September 2025.

Kedua tersangka ini juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan.

Penyelesaian Kasus dan Proses Hukum

Penyidik Kejari Konawe berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara lengkap dan transparan. Dengan penambahan tersangka APG, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menyiapkan semua bukti yang diperlukan untuk proses persidangan. Tujuan dari proses hukum ini adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan