Tersangka Baru Muncul dalam Kasus Karaoke Striptis Semarang

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Karaoke Striptis di Semarang Terus Berkembang

Kasus dugaan karaoke striptis yang terjadi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Semarang, kembali menunjukkan perkembangan. Seorang tersangka baru bernama Yani Edwin alias Jogriez resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa (23/9). Tersangka ini menyusul sejumlah orang lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka yang sudah lebih dulu diseret ke pengadilan adalah Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, serta Mami U. Kini, Jogriez menjadi tersangka ketiga yang diproses secara hukum.

Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, menjelaskan bahwa Jogriez turut serta dalam penyediaan jasa pornografi di tempat hiburan malam tersebut. Ia juga dikatakan melakukan perintah terhadap pihak-pihak tertentu untuk menyediakan layanan tersebut.

“Perannya di sini, dia turut serta melakukan, menyuruh lakukan penyediaan jasa pornografi,” ujar Ardhika.

Meski demikian, Ardhika tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka. Ia hanya menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut saat persidangan berlangsung.

Atas perbuatannya, Jogriez dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pornografi, yang memberikan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Penyelidikan Awal Kasus Ini

Kasus karaoke striptis di Mansion Executive Karaoke sendiri pertama kali diungkap oleh Polda Jateng pada 27 Februari 2025. Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 16 pemandu lagu serta sejumlah ‘papi’ dan ‘mami’ yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan dan penuntutan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa orang dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.

Perkembangan Hukum dan Proses Persidangan

Dengan penahanan Jogriez, kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitasnya. Tidak hanya melibatkan pemandu lagu, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Dengan adanya tuntutan hukum yang cukup berat, para tersangka diharapkan dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang bisa terjadi di lingkungan mereka. Pemerintah dan lembaga hukum harus terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial dan hiburan.

Kesimpulan

Kasus karaoke striptis di Semarang terus berkembang, dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Penyerahan tersangka baru seperti Jogriez ke Kejaksaan Negeri menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum. Dengan adanya tuntutan hukum yang berat, diharapkan para pelaku akan merasa bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan tidak mengulangi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.