
Penetapan Rismon sebagai Tersangka dan Kritik terhadap Proses Hukum
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut hal tersebut sebagai risiko dari perjuangan ilmiah. Ia menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak transparan, karena belum menunjukkan ijazah asli yang menjadi dasar penahanan dirinya.
Rismon mengungkapkan bahwa ia telah memperhitungkan kemungkinan ini sejak awal, ketika ia mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Dengan demikian, ia berharap dapat memberikan semangat kepada tujuh tersangka lainnya dan akan menggunakan haknya untuk memperadilankan Kapolda Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Respon saya sama ya, kita harus menyemangati juga yang ketujuh lainnya. Kita berjuang, bukan mencuri uang negara atau uang rakyat. Kita berjuang di jalur keilmuan. Jadi inilah resiko, yang sudah dikalkulasi. Ini sudah merupakan resiko perjuangan," kata Rismon dalam wawancara di Metro TV, Jumat.
Ia menambahkan, "Kalau enggak mau resiko, ya tidur saja di rumah, ya kan."
Kritik terhadap Pernyataan Kapolda Metro Jaya
Rismon menyoroti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat mengumumkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, kapolda menyebut bahwa para tersangka dituduh memanipulasi dokumen elektronik, padahal sampai saat ini publik belum tahu ijazah yang benar itu mana.
"Terhadap penersangkaan kami, di situ ada penjelasan sedikit, kami dituduh memanipulasi dokumen elektronik. Padahal sampai detik ini publik atau rakyat tidak tahu ya, tidak tahu ijazah yang benar itu, yang diklaim otentik asli itu mana?" ujar Rismon.
Menurutnya, Kapolda Metro menyebut ada ratusan saksi dan puluhan ahli diperiksa sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sampai saat ini, Kapolda tidak berani menunjukkan ijazah yang diklaim asli sebagai dasar penersangkaan.
"
Pertanyaan tentang Metode Ilmiah
Rismon juga mempertanyakan bagaimana polisi menentukan apakah suatu metode ilmiah atau tidak. Ia menilai bahwa tidak cukup hanya dengan memanggil saksi atau ahli yang dianggap berpihak pada kepolisian, lalu langsung menyimpulkan bahwa metode yang digunakan tidak ilmiah.
"Sekarang pertanyaannya sejak kapan polisi itu menentukan ilmiah atau tidaknya sebuah metode? Jangan hanya karena memanggil saksi atau ahli-ahli yang artinya berpihak pada kepolisian, langsung menentukan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana pertanggungjawabannya? Begitu loh," papar Rismon.
Menurut Rismon, jika anggapan para ahli itu benar, maka mereka harus memberikan bukti. Ia menjelaskan bahwa semua temuan yang dilakukannya telah dipublikasikan secara terbuka dalam buku yang berjudul Jokowi's White Paper.
"Dari mana kesimpulannya? Kami kan sudah mempublikasi. Artinya apa? Dibuka secara terbuka, diumumkan secara terbuka di dalam buku kami itu. Dan itulah pertanggungjawabannya," kata Rismon.
Ijazah Jokowi sebagai Domain Publik
Rismon menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang pernah menjabat Presiden adalah domain publik. Ia menilai bahwa jika pihak kepolisian tidak ingin ijazah tersebut dianalisa oleh rakyat, maka tidak seharusnya Jokowi menjadi presiden atau pejabat publik.
"Kalau enggak mau dianalisa oleh rakyatnya, dikaji, ya jangan jadi presiden atau jadi pejabat publik. Karena ijazah itu dipakai untuk mendapatkan jabatan publik," katanya.
Ia juga mempertanyakan sejak kapan kepolisian atau penyidik menentukan ilmiah tidaknya penelitian seseorang. Oleh karena itu, tim hukum Rismon sedang berdiskusi untuk melakukan upaya hukum praperadilan sebagai haknya.
"Sebab pada saat penersangkaan, pun sampai detik ini, rakyat masih bertanya mana yang asli itu? Mana yang analog," kata Rismon.
Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Nama-nama tersebut adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).