
aiotrade
- Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap saya apa? Saya senyum," kata Roy Suryo di Jakarta, Jumat (7/11).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Roy menyerahkan ke pengacara soal upaya hukum, serta mengajak tujuh tersangka lain di kasus yang sama tetap tegar.
"Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kami akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ujar dia.
Roy merasa tidak kecewa ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dia mengaku bersama tujuh tersangka lain akan tegar menjalani proses hukum setelah meragukan keabsahan ijazah Jokowi.
"Ini adalah perjuangan kami, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka klaster kedua sebanyak tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Polda Metro Jaya mengungkap klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.