Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Pernah Minum Deterjen, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Pernah Minum Deterjen, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Pernah Minum Deterjen, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Tersangka Persetubuhan Anak Kandung Meminum Cairan Deterjen di Sel Tahanan

Seorang tersangka yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, SP (42), sempat meminum cairan deterjen pencuci baju di sel tahanan Polres Dairi. Kejadian ini terjadi setelah SP ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Dairi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menjelaskan bahwa perbuatan SP diketahui oleh rekan sesama tahanan. "Iya dia (tersangka) awalnya enggak sengaja meminum cairan deterjen baju. Lalu dilihat temannya, 'ehh apa yang kau minum itu?'. Lalu diberitahu kepada kami," kata Wilson, Selasa (21/10/2025).

Setelah tidak sengaja meminum cairan berbahaya tersebut, SP langsung dibawa ke RSUD Sidikalang. Untungnya, nyawanya berhasil diselamatkan dan cairan itu sudah dikeluarkan dengan cara dimuntahkan kembali.

Wilson menyebutkan bahwa kondisi SP kini sudah pulih dan telah kembali ke sel tahanan Polres Dairi. "Sekarang kondisinya sudah baik-baik saja, dan sudah kembali ke sel," tutupnya.

Perbuatan Keji Ayah Tega Terhadap Anak Kandung

Sebagaimana diketahui, SP (42) merupakan ayah kandung dari korban, S (15), yang saat ini sedang duduk di bangku sekolah menengah atas. Perbuatan keji ini dilakukan selama beberapa kali, mulai dari tahun 2022 hingga 2025.

"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai tahun 2025. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 30 kali," ujar Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban, saat korban bersama istrinya tertidur lelap. Kejadian ini diketahui setelah kepala desa melihat korban yang sering murung dan menyendiri. Kepala desa kemudian membawa korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi.

"Kemudian kepala desa mendampingi korban membuat laporan ke Polres Dairi, dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan," jelasnya.

Motif Tersangka dan Permintaan Kepada Masyarakat

Motif SP melakukan perbuatan keji ini karena merasa tertarik dengan tubuh korban. Hal ini membuat niatnya muncul untuk menyetubuhinya. Dalam kasus ini, Otniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan segera melaporkan apabila menemukan kasus serupa.

"Kasus ini kan karena tidak diketahui oleh keluarga kita. Mari sama-sama kita menjaga keluarga kita, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Apabila mendapat perlakuan seperti kasus ini, segera melapor kepada kami," tutup Otniel.

Fakta Tambahan Tentang Tersangka

SP, yang saat ini menjadi tersangka, memiliki seorang istri. Namun, peristiwa persetubuhan tersebut tidak diketahui oleh sang istri atau ibu kandung korban.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan