
Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Proses Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Presiden
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan di balik proses penyidikan yang berlangsung lama terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama keterlambatan adalah pemeriksaan barang bukti digital forensik yang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Asep menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan melalui tahapan yang berlapis. Tahapan-tahapan tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga koordinasi lintas lembaga sebelum menetapkan tersangka. Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), ia menjelaskan bahwa proses hukum harus dilalui secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah tahap penyidikan selesai, kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan dan kemudian menunggu keputusan dari pengadilan. Asep menegaskan bahwa masing-masing instansi memiliki kewenangan masing-masing, dan tugas kepolisian hanya sampai pada tahap penyidikan.
Digital Forensik Menjadi Faktor Utama Keterlambatan
Asep menegaskan bahwa lamanya proses penanganan kasus ini disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa oleh laboratorium forensik. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena membutuhkan analisis yang mendalam.
“Terus terang saja, ada banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan baru saja selesai beberapa minggu terakhir. “Karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut.”
Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dibagi ke dalam dua kluster. Kluster pertama terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara kluster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT. Asep menjelaskan bahwa klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan mencakup ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.