
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik September 2025 Tanpa Perubahan
Pekan ini, mulai tanggal 22 hingga 28 September 2025, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) telah ditetapkan bagi seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan pada tarif listrik untuk periode tersebut. Dengan demikian, konsumen akan tetap membayar harga listrik yang sama seperti sebelumnya.
Tujuan Pemerintah dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat
Langkah pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik September 2025 dilakukan dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ada penyesuaian lain yang diberlakukan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III 2025 tetap berlaku selama tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penyesuaian ini meliputi nilai kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif listrik per kWh September 2025, data parameter yang digunakan adalah periode Februari–April 2025. Meskipun beberapa parameter menunjukkan indikasi kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk menjaga stabilitas tarif listrik.
Daftar Tarif Listrik per kWh Periode 22-28 September 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku dari 22 hingga 28 September 2025:
Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi Tetap Stabil
Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan subsidi mencakup berbagai kelompok seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut daftar tarif listrik per kWh periode 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat merasa tenang karena tarif listrik tetap stabil dan tidak memberatkan. Langkah pemerintah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!