
Polemik Kesejahteraan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Kuningan
Polemik terkait kesejahteraan Tenaga Harian Lepas (THL) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Hal ini terjadi setelah pemerintah daerah menetapkan skema penggajian baru bagi THL yang telah berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan kekecewaan karena gaji yang diberikan lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Seorang THL senior yang enggan menyebutkan nama mengungkapkan rasa kecewa terhadap kebijakan yang dianggap sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, skema penggajian baru yang disepakati setelah pertemuan di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) didasarkan pada masa kerja. Namun, kebijakan tersebut tidak melibatkan partisipasi aktif para THL dalam proses perencanaan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah klasifikasi gaji yang ditetapkan berdasarkan masa kerja:
- THL dengan masa kerja di bawah 10 tahun: Rp750.000 per bulan
- THL dengan masa kerja antara 10 hingga 15 tahun: Rp1.000.000 per bulan
- THL dengan masa kerja di atas 15 tahun: Rp1.500.000 per bulan
Penetapan angka gaji tersebut menimbulkan kontroversi. Pasalnya, besaran gaji yang diberikan dinilai tidak proporsional untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan, terutama bagi THL yang bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Selalu begitu pemerintah. Bukan kesepakatan bersama, tapi itu keputusan sepihak mereka saja karena masukan dari para THL mengenai peningkatan kesejahteraan tidak pernah diterima," ujarnya.
Ironi terjadi ketika pemerintah sendiri tidak menerapkan standar upah minimum yang dihimbau kepada sektor swasta. Meskipun PPPK PW direncanakan mendapat jaminan kesehatan dan adanya wacana tambahan gaji dari SKPD yang belum jelas nominalnya, janji-janji tersebut tidak cukup untuk menutupi kesenjangan ekonomi saat ini.
Beban kerja para THL di lapangan sama beratnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hak dan kesejahteraan mereka justru tidak diperhatikan. Penetapan status menjadi PPPK PW hanya memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tanpa didukung upah layak. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas lembaga politik daerah.
Pihaknya mempertanyakan peran wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama proses pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan. Mereka bertanya-tanya kemana DPRD dan mengapa tidak memperjuangkan hak kesejahteraan THL.
"Beban kerja kita yang THL sama beratnya dengan PNS, kewajiban dan tuntutannya banyak, tapi kalau menyangkut hak atau kesejahteraan, malah tidak diperhatikan. Bapak dan Ibu Dewan yang terhormat pada kemana, kami merasa kehilangan tempat mengadu dan memperjuangkan hak," tuturnya.
Lebih lanjut, kondisi skema gaji rendah PPPK PW memunculkan dugaan upaya terselubung. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini sengaja dirancang agar para THL memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"
Astaghfirullah, jadi esmosi nih. Gaya elit ekonomi sulit ya Kuningan," ujarnya.