Tidak Ada Pengampunan, Singapura akan Hukum Pelaku Penipuan Online dengan Cambuk

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Tidak Ada Pengampunan, Singapura akan Hukum Pelaku Penipuan Online dengan Cambuk


SINGAPURA, aiotrade—
Pemerintah Singapura sedang mempertimbangkan penerapan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring sebagai upaya tegas dalam menghadapi maraknya kejahatan siber yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Rencana ini disampaikan oleh Sim Ann, Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri, di hadapan parlemen pada Selasa (4/11/2025).

“Kami akan memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi para penipu,” ujar Sim saat membacakan amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura yang diajukan untuk pembacaan kedua. Menurutnya, pelaku yang melakukan penipuan—terutama dengan menggunakan komunikasi jarak jauh—akan dikenai hukuman minimal enam kali cambuk.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Para pelaku penipuan, yang didefinisikan sebagai tindakan penipuan terutama melalui sarana komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan setidaknya enam kali cambuk,” tambah Sim.

Kerugian Mencapai Rp 46 Triliun Lebih
Data pemerintah menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga paruh pertama 2025, Singapura telah kehilangan lebih dari 2,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 46 triliun akibat berbagai bentuk penipuan daring. Selama periode itu, sekitar 190.000 kasus telah dilaporkan.

Sim menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menindak tegas sindikat penipuan yang beroperasi secara terorganisasi. “Sindikat-sindikat ini mengerahkan sumber daya besar untuk melakukan dan mengambil keuntungan dari aksi penipuan, dan mereka memiliki tingkat kesalahan paling tinggi,” katanya.

Anggota sindikat dan perekrutnya akan dikenai hukuman cambuk wajib minimal enam kali, sementara mereka yang membantu para penipu—termasuk penyedia rekening bank atau kartu SIM, yang dikenal sebagai money mule—dapat dikenai hukuman hingga 12 kali cambuk, sesuai rancangan undang-undang baru tersebut.

Edukasi Publik
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura meningkatkan kampanye edukasi publik melawan penipuan. Pemerintah telah meluncurkan ScamShield, sebuah aplikasi yang memungkinkan warga memeriksa panggilan, situs web, dan pesan mencurigakan.

Selain itu, hotline nasional anti-scam juga dibentuk untuk membantu korban dan meningkatkan kesadaran publik.

Maraknya Penipuan Di Singapura
Masalah penipuan daring bahkan pernah menimpa pejabat tertinggi Singapura. Pada 2024, mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengaku kepada media lokal bahwa ia pernah menjadi korban ketika barang yang ia pesan secara daring tidak pernah tiba. Pengakuan itu menyoroti bahwa kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial.

Namun, fenomena penipuan digital tidak hanya terjadi di Singapura. Dalam beberapa tahun terakhir, pusat-pusat kejahatan siber bermunculan di berbagai wilayah Asia Tenggara. Banyak dari lokasi itu memikat pekerja asing untuk bekerja di “kamp penipuan”, di mana mereka dipaksa menjalankan operasi kejahatan online, termasuk penipuan asmara dan investasi kripto palsu.

Pekan lalu, kepolisian Singapura menyita lebih dari 115 juta dollar AS (sekitar Rp 1,9 triliun) aset milik Chen Zhi, seorang taipan Inggris-Kamboja yang dituduh menjalankan kamp kerja paksa di Kamboja sebagai basis operasi penipuan bernilai miliaran dolar.

Penangkapan ini terjadi setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat membuka dakwaan terhadap Chen, pendiri Prince Holding Group, yang disebut Washington sebagai “salah satu organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia”.

Dengan hukuman baru yang lebih keras, pemerintah Singapura berharap dapat menekan laju penipuan daring dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelakunya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan