Tiga Anggota Polres Metro Langgar Etik, Belum Diberi Sanksi Demosi: Publik Kecam Komitmen

admin.aiotrade 21 Okt 2025 4 menit 12x dilihat
Tiga Anggota Polres Metro Langgar Etik, Belum Diberi Sanksi Demosi: Publik Kecam Komitmen
Tiga Anggota Polres Metro Langgar Etik, Belum Diberi Sanksi Demosi: Publik Kecam Komitmen

Penegakan Disiplin di Internal Polri Diperdebatkan

Kasus yang melibatkan tiga anggota Polres Metro di wilayah Lampung kini menjadi sorotan utama. Ketiganya, yaitu AKP Hendra Safuan, Iptu Astri Liyana, dan Aipda Defitra, telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025. Meski keputusan sidang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak akhir Agustus 2025, hingga pertengahan Oktober 2025, pelaksanaan sanksi demosi belum juga dilakukan.

Proses Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan

Dalam sidang tersebut, ketiga anggota Polres Metro terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan selama satu tahun. Namun, hingga saat ini, ketiganya masih menjalankan tugas di posisi semula tanpa adanya tanda-tanda pelaksanaan sanksi. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya besar dari masyarakat dan pemerhati hukum tentang komitmen penegakan disiplin di internal Polri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, sebagai pelapor dalam kasus ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan proses pelaksanaan sanksi kepada Polda Lampung. Namun, jawaban yang diberikan justru menunjukkan inkonsistensi informasi antara bagian-bagian yang ada di dalam lembaga tersebut.

“Biro SDM menyebut surat keputusan belum diterima dari Wabprof, sedangkan Wabprof mengatakan surat sudah dikirim. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal,” ujar Ryan.

Tantangan dalam Penegakan Kode Etik

Ryan menilai lambannya pelaksanaan keputusan etik sebagai bentuk kelalaian serius dan mencerminkan lemahnya komitmen Polri dalam menegakkan aturan di tubuhnya sendiri. Menurutnya, jika hasil sidang yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) saja tidak segera dijalankan, maka sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa Polri sungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil.

“Putusan etik itu bersifat final dan wajib dilaksanakan. Kalau sudah terbukti melanggar tapi tetap menjabat, itu sama saja menormalisasi pelanggaran. Padahal Polri seharusnya menjadi contoh utama dalam menaati hukum dan disiplin,” tambahnya.

Dampak Jangka Panjang

Ryan juga menyoroti dampak jangka panjang dari lemahnya penegakan kode etik. Menurutnya, jika anggota yang melanggar tetap diberi ruang dan jabatan, hal itu akan menciptakan budaya permisif di kalangan aparat bawah. “Ini bukan sekadar pelanggaran individu, tapi persoalan moral institusional. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menurun,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta perhatian serius terhadap pelaksanaan keputusan etik tersebut. Ryan juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan keterlambatan pelaksanaan sanksi ini ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan bahkan Mabes Polri jika diperlukan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Metro. Ketiga anggota tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung berdasarkan Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, penyidik diduga menetapkan tersangka berinisial AF hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tanpa memberikan hak pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, salah satu terlapor diduga melakukan penangkapan sebelum adanya laporan polisi resmi dan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, penyidik yang menangani perkara diduga belum memiliki sertifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyidik Polri.

Kasus ini kemudian dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Metro dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Hasilnya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim dalam putusannya menilai bahwa penyidikan terhadap Adi Firmansyah tidak memenuhi asas due process of law dan fair trial, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang benar. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar Adi dibebaskan dari tahanan, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, dalam hal ini Polres Metro.

Ryan Gumay menambahkan bahwa sejak awal pihak kepolisian telah menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan. “Klien kami ditahan sebelum ada laporan polisi resmi, dan dokumen seperti SPDP dan BAP baru dibuat menyusul setelah penahanan dilakukan. Ini pelanggaran serius terhadap prosedur hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Lampung dalam menegakkan prinsip profesional, modern, dan terpercaya. Masyarakat kini menunggu langkah nyata pimpinan Polri untuk memastikan bahwa sanksi demosi terhadap ketiga anggota Polres Metro benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan