Tiga Dosen UGM Diduga Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, Rugikan Negara Rp6,7 Miliar

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Tiga Dosen UGM Diduga Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, Rugikan Negara Rp6,7 Miliar

Skandal Biji Kakao di UGM: Tiga Dosen Didakwa Rugikan Negara

Jakarta, aiotrade
Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar. Kasus ini terkait dengan skandal pembelian fiktif biji kakao yang melibatkan PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sidang terkait kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/10/2025). Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Awal Perkara

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari rencana pengadaan bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp 24 miliar. Dari total alokasi tersebut, sekitar 200.000 ton biji kakao disiapkan sebagai komoditas utama.

"Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp 37.000 per kg, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar," ujar Eko Hartoyo dalam sidang.

Namun, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi. Meskipun demikian, ada 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meskipun PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud. Selain itu, para terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian tersebut tetap diproses walaupun komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Dasar Hukum dan Respons Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib menilai tindakan ketiga dosen tersebut telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum dalam persidangan mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mempertanyakan dasar hukum dan bukti-bukti yang digunakan dalam proses hukum.

Dampak dan Perspektif

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana institusi pendidikan. Pembelian fiktif seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak reputasi lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana institusi dan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang baik, risiko korupsi bisa diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dapat dipertahankan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan