ACEH UTARA, aiotrade
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 30 September 2025. Penetapan ini dilakukan karena Marwadi tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan insentif pajak penerangan jalan selama periode 2018 hingga 2022.
Marwadi tiga kali mangkir dari pemanggilan eksekusi, sehingga pelaksanaan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe belum dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang masih mencari keberadaannya untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi rumah Marwadi. Namun, ia tidak ditemukan di lokasi tersebut.
βDia tidak ada di rumah,β ujar Therry kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Akibat dari ketidakhadirannya, Kejaksaan Republik Indonesia memasukkan nama Marwadi ke dalam DPO. Foto dan ciri-ciri fisiknya telah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia agar bisa segera ditemukan dan dijemput untuk menjalani hukumannya.
Therry juga menyampaikan imbauan kepada Marwadi untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa tim intelijen Kejari masih aktif melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Marwadi Yusuf dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 504 juta. Jika tidak mampu, maka hukumannya akan diganti dengan satu tahun penjara. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang kasus ini antara lain:
- Perkara Korupsi: Kasus yang menimpa Marwadi terkait pengelolaan insentif pajak penerangan jalan selama empat tahun.
- Putusan Mahkamah Agung: Putusan yang telah dijatuhkan terhadap Marwadi meliputi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik.
- Pemanggilan Eksekusi: Marwadi tiga kali mangkir dari pemanggilan eksekusi, sehingga membuat proses penahanan tertunda.
- Upaya Penyelidikan: Tim intelijen Kejari masih aktif melakukan pencarian terhadap keberadaan Marwadi.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang kesadaran hukum dan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Dengan adanya DPO, diharapkan Marwadi segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku.