Tiga Karyawan Rumah Sakit Diamankan Saat Nyabu di Kosong

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Tiga Karyawan Rumah Sakit Diamankan Saat Nyabu di Kosong

Penangkapan Tiga Pegawai Rumah Sakit Terkait Narkoba

Tiga pegawai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, yaitu pesta narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang sopir ambulans dan satu petugas keamanan (satpam). Mereka masing-masing memiliki inisial yaitu MZ (33 tahun), YN (25 tahun), dan NRG (24 tahun).

Awalnya, Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada sebuah rumah kosong yang sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba.

Menurut keterangan Iptu Kiswoyo di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/11), ketiga pelaku mengaku bahwa mereka sepakat untuk iuran masing-masing sebesar Rp 50 ribu untuk membeli narkotika jenis sabu. Mereka kemudian mengonsumsinya secara bersama-sama.

"Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp 50.000, jadi total Rp 150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut," ujar Iptu Kiswoyo.

Saat penangkapan dilakukan di rumah kosong tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 1 set alat hisap (bong), lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pengembangan," tambah Iptu Kiswoyo.

Satresnarkoba Polres Bangkalan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga mencari sosok pemasok sabu. Atas perbuatannya, MZ, YN, dan NRG kini hanya bisa tertunduk lesu dengan seragam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Hukum yang Akan Dilalui

Setelah penangkapan, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum yang berlangsung di Mapolres Bangkalan. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pengujian lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Proses hukum ini tidak hanya berdampak pada para tersangka, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja di bidang kesehatan. Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pegawai RSUD Syamrabu dapat merusak citra institusi dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat luas.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap lingkungan kerja serta perilaku individu. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan ilegal.

Kesimpulan

Peristiwa penangkapan tiga pegawai rumah sakit terkait narkoba menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan ini juga merusak martabat profesi dan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan