
Penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang Tidak Sesuai Aturan
Beberapa pejabat terkait pendidikan mulai mengungkapkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Siger. Sekolah ini belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Dapodik, serta menggunakan aset negara. Hal ini diduga disebabkan oleh konflik kepentingan antara para pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Penjelasan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional untuk SMA Siger. Ia menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegasnya saat dikonfirmasi tentang undangan untuk SMA Siger dalam rangka SPMB serentak tahun 2026/2027.
Thomas juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi apabila semua persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang ingin membangun sekolah baru harus mematuhi aturan yang berlaku.
Pengajuan Izin yang Belum Diajukan
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga mengungkapkan bahwa hingga bulan November 2025, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung.
“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin Pendirin Satuan Pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” begitu keterangan tertulisnya.
Peran Legislator dalam Penganggaran
Setelah beberapa waktu menantikan penjelasan dari para legislator mengenai kebijakan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA swasta Siger Bandar Lampung.
Asroni Paslah, Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk SMA Siger. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan aset negara oleh yayasan ini harus memiliki administrasi pinjam pakai agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.
“Soal penggunaan fasilitas negara, itu kan harus jelas. Yayasan ini perorangan, ada perjanjian di situ. Apakah mereka sewa, harus jelas antara sekolah dan pemkot. Kalau enggak itu bermasalah.”
Masalah dalam Penggunaan Aset Negara
Menurut informasi yang diperoleh, SMA Siger Bandar Lampung belum mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPMPTSP provinsi Lampung dan juga belum terdaftar dapodik. Selain itu, penggunaan aset negara oleh yayasan ini masih menjadi pertanyaan besar.
Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung pernah menyebutkan adanya BAST sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Mulyadi tidak lagi merespons ketika diminta untuk melihat dokumentasi sebagai validitas pembuktian.
Ternyata, pernyataan Mulyadi bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung pada tanggal yang sama. Seorang perempuan sekitar usia 40-an mengatakan bahwa BAST belum sampai ke pihaknya.
Indikasi Masalah Serius
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat kunci—Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung.
Sekolah tersebut terbukti belum memiliki izin operasional, belum terdaftar dalam Dapodik, serta belum pernah mengajukan permohonan perizinan resmi hingga November 2025, namun sudah menjalankan aktivitas pendidikan dan bahkan memanfaatkan aset negara.
Konflik Kepentingan dan Kurangnya Transparansi
Masalah ini semakin parah karena dugaan konflik kepentingan, karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Selain itu, belum ada transparansi terkait support administrasi penggunaan fasilitas milik negara, terlihat dari pernyataan yang saling bertentangan antara pejabat Disdikbud dan BKAD terkait keberadaan BAST.
Dengan tidak dianggarkannya SMA Siger dalam RAPBD 2026 serta belum adanya legalitas yang lengkap, kasus ini menegaskan adanya indikasi inprofesionalitas dan lemahnya tata kelola yayasan pendidikan.
Situasi tersebut berpotensi merugikan kepastian hukum, keadilan bagi sekolah swasta lain, serta hak peserta didik, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas.