
Proses Penyidikan Kasus Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Masih Berlangsung
Tiga bulan telah berlalu sejak tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo. Namun, hingga kini, Polda Jawa Timur belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan. Dalam tahap penyidikan, polisi fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian tragis ini.
"Masih berjalan proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kombes Pol Jules saat dikonfirmasi oleh awak media.
Status Hukum Dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan
Polda Jawa Timur secara resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian pada Rabu (8/10).
Sejak Senin (13/10), tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi, secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang pondok atau dari luar pondok, kami masih dalami," tambahnya.
Proses Pemanggilan Saksi Sesuai Prosedur Hukum
Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi.
"Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat pemanggilan, tenggang waktu, itu yang kami lakukan sejak Senin (13/10)," tegas Jules.
Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan
Polisi telah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah:
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
- Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 yang mengatur pelanggaran persyaratan teknis bangunan
Kronologi Singkat Tragedi
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB. Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.
Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Data terakhir menyebutkan korban dalam tragedi ini mencapai 167 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 63 korban meninggal dunia.
Komitmen Polda Jatim
Kombes Pol Jules memastikan bahwa Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny. Proses penyidikan akan dilakukan dengan hati-hati dan cermat, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.