Tiga Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka Masih Buron, Kejari: Segera Serahkan Diri

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Tiga Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka Masih Buron, Kejari: Segera Serahkan Diri


SIKKA, aiotrade
Kejaksaan Negeri Sikka terus memburu tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pinjaman atau kredit fiktif. Kasus ini melibatkan salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial ADES, DDH, dan SM. Dua dari mereka bertindak sebagai calo, sedangkan satu lainnya merupakan seorang pegawai bank. Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menegaskan bahwa ketiganya diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami meminta agar ketiganya segera menyerahkan diri dengan baik. Kami akan memproses kasus ini secara baik juga. Jangan sampai kami melakukan upaya paksa yang bisa membuat malu kalian karena kami telah memanggil mereka berulang kali,” ujar Henderina pada Selasa (21/10/2025).

Menurut Henderina, ketiga tersangka tersebut telah meninggalkan Pulau Flores. Ia berharap masyarakat maupun keluarga yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke kejaksaan.

“Jangan lari lebih jauh karena sampai di mana pun pasti kami dapat. Kejaksaan sudah canggih,” katanya.

Henderina yakin, cepat atau lambat, ketiga tersangka pasti akan ditemukan. “Tolong bantu kami, sehingga kami bisa menemukan dan memproses mereka,” ucapnya.

Kasus dugaan kredit fiktif ini mulai diselidiki sejak awal Agustus 2024. Penyidik telah memeriksa 31 saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Rinciannya adalah 11 saksi dari unit Kewapante, 13 saksi dari Paga, dan 7 saksi dari Nita.

Berdasarkan hasil audit pada ketiga unit bank tersebut, tercatat total kerugian mencapai angka Rp 3.693.120.743. Jaksa kemudian menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni AVADL, MM, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM.

Proses Penyelidikan yang Dilakukan

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam oleh penyidik. Mereka memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan dugaan kredit fiktif diperiksa. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap mengenai skala kerugian negara yang terjadi.

  • Penyidik telah memeriksa 31 saksi, termasuk mereka yang bekerja di unit-unit bank yang terlibat dalam kasus ini.
  • Saksi-saksi tersebut berasal dari tiga wilayah berbeda, yaitu Kewapante, Paga, dan Nita.
  • Setiap saksi memberikan pernyataan yang relevan untuk membantu proses penyelidikan.

Langkah yang Diambil Oleh Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sikka tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tetapi juga menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

  • Delapan tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
  • Tersangka tersebut memiliki berbagai peran dalam kasus kredit fiktif ini.
  • Kejaksaan berkomitmen untuk menuntut para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Harapan Kejaksaan Negeri Sikka

Kejaksaan Negeri Sikka berharap masyarakat dapat membantu dalam proses pencarian tersangka.

  • Masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaan tersangka jika mengetahuinya.
  • Keluarga tersangka juga diimbau untuk memberikan dukungan agar tersangka segera menyerahkan diri.
  • Kejaksaan menyatakan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk menemukan tersangka di mana pun mereka berada.

Kesimpulan

Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank BUMN di Kabupaten Sikka masih dalam proses penyelidikan. Kejaksaan Negeri Sikka terus berupaya untuk menemukan tersangka dan memproses kasus ini secara hukum. Masyarakat diharapkan dapat membantu dalam proses pencarian tersangka agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan