Tiga Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil Dibawa ke Pengadilan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 15x dilihat
Tiga Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil Dibawa ke Pengadilan

Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada 21 Agustus 2025 lalu, akhirnya menemui titik terang. Aksi yang terekam dalam rekaman CCTV memperlihatkan seorang pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas ransel berisi uang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Ternate berhasil mengungkap identitas tiga orang pelaku. Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, sedangkan satu lainnya hanya ditembak satu kaki. Saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan ketiga tersangka diserahkan ke JPU Kejari Ternate pada Jumat (24/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, berdasarkan surat Kejari Ternate nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Ketiganya diserahkan ke JPU berdasarkan surat pengantar nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 dengan identitas masing-masing Faisal (37), Arik Anggarat (34) dan Jamal (42).

Penjelasan dari Kapolres Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP. Mereka diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Selain itu, petugas juga menyita 2 sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), 2 BPKB dan STNK asli, 2 buah helm, beberapa potong pakaian serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.

Penyerahan berkas dan barang bukti ini selanjutnya akan dilakukan sidang oleh JPU. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan