TikTok Denda Rp15 Miliar Akibat Telat Laporkan Caplok Tokopedia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

TikTok Nusantara Dikenai Denda Rp15 Miliar oleh KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota lainnya, yaitu M. Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq.

Waktu Pelaporan yang Harus Diikuti

Transaksi akuisisi yang menjadi perhatian adalah pembelian 75,01 persen saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Setelah transaksi ini berlangsung, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hanya memiliki 24,99 persen saham di Tokopedia. Transaksi tersebut resmi berlaku sejak 31 Januari 2024.

Menurut aturan yang berlaku, pelaporan transaksi tersebut harus dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang sebelumnya diajukan oleh TikTok Pte. Ltd., karena entitas tersebut bukan pengambilalih resmi.

Penyelidikan atas Keterlambatan Notifikasi

KPPU mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024. Dalam penyelidikan ini, KPPU menghitung jumlah hari keterlambatan dari tanggal kewajiban notifikasi hingga dimulainya penyelidikan. Hasilnya, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga terlambat selama 88 hari kerja.

Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum. Perusahaan ini disebut sebagai special purpose vehicle (SPV), yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV bisa saja disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meskipun KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi tersebut secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran. "Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," demikian pernyataan resmi KPPU.

TikTok Mengakui Keterlambatan

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui adanya keterlambatan dalam pemberitahuan ke KPPU. Perusahaan tidak menolak temuan KPPU dan menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, perusahaan ini tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Isu Terkait TikTok di AS

Selain isu tentang denda di Indonesia, TikTok juga tengah menghadapi berbagai tantangan di Amerika Serikat. Beberapa pihak mencoba membantu TikTok dengan bantuan tokoh-tokoh penting seperti taipan media Rupert Murdoch dan Michael Dell. Ada juga kabar mengenai kesepakatan antara TikTok dengan China, yang membuat banyak orang khawatir akan masa depan TikTok di AS. Beberapa laporan menyebut bahwa TikTok AS bakal dipimpin oleh enam dewan dari Amerika dan satu dewan dari China.