Tim Advokasi Minta Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejaksaan

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Tim Advokasi Minta Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejaksaan


Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 6 November 2025. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meminta penyerahan berkas perkara penghasutan terhadap Delpedro Marhaen dan tiga tersangka lainnya. Sejak pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, hingga Jumat, 7 November 2025, para tersangka belum juga menerima turunan berkas perkara.

Menurut perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayyubi Harahap, pihak kejaksaan diharapkan segera memberikan berkas perkara kepada para tersangka melalui kuasa hukumnya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat segera mempelajari berkas yang dituduhkan kepada mereka. “Kami berharap supaya pihak Kejaksaan segera memberikan berkas perkara kepada para tersangka melalui kuasa hukumnya, supaya mereka segera bisa melakukan atau mempelajari berkas perkara yang dituduhkan kepada mereka,” ujar dia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Perwakilan TAUD lainnya, M. Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa turunan berkas perkara sangat penting agar terdakwa bisa membela diri selama persidangan. “Jika ini tidak segera diberikan turunan berkas perkaranya, maka justru mengurangi hak-hak dari teman-teman yang sedang menempuh penahanan,” tambah Nabil.

TAUD juga meminta agar Delpedro cs dibebaskan dari tahanan sementara kejaksaan menyusun dakwaan. Hingga saat ini, kata mereka, aparat penegak hukum belum juga mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka. “Belum ada kejelasan juga terkait penangguhan penahanan,” ujar Nabil.

Ia menjelaskan bahwa TAUD telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan empat orang tersangka. Pengajuan tersebut sudah disampaikan sejak kasus ini masuk ke tingkat penyidikan. Bahkan, kata Nabil, beberapa tokoh masyarakat telah bersedia menjamin penangguhan penahanan Delpedro cs. “Tapi justru ini tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar dia.

Empat tersangka yaitu Delpedro, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, mereka ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Delpedro, Syahdan, Muzaffar, Khariq, dan dua orang lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Persyaratan Penyidikan dan Proses Hukum

Proses penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung cukup lama. Para tersangka menghadapi tuduhan yang cukup berat, termasuk dugaan pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan anak. Selain itu, mereka juga diduga melanggar pasal-pasal terkait penghasutan dan kerusuhan.

Dalam proses hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan akses penuh terhadap berkas perkara. Namun, hingga saat ini, para tersangka masih kesulitan dalam memperoleh dokumen-dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait proses peradilan yang adil dan transparan.

Peran Tim Advokasi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hak hukum dari para tersangka terpenuhi. Mereka terus berupaya untuk mempercepat proses penyerahan berkas perkara dan meminta pihak kejaksaan untuk segera mengambil keputusan terkait penangguhan penahanan. Selain itu, TAUD juga mencoba menghubungi berbagai pihak untuk memperkuat argumen mereka dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Tantangan dalam Proses Hukum

Selama proses hukum berlangsung, para tersangka menghadapi tantangan besar, baik secara psikologis maupun sosial. Mereka harus menghadapi tekanan dari pihak berwenang dan juga masyarakat luas. Namun, TAUD tetap berkomitmen untuk mendampingi para tersangka dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Dengan adanya upaya dari TAUD, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan adil. Selain itu, keberadaan tim advokasi seperti TAUD juga menjadi bentuk dukungan bagi para tersangka yang menghadapi situasi sulit.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan