
Sidang praperadilan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah memasuki tahap kesimpulan. Tim kuasa hukum Delpedro, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengajukan permohonan agar status tersangka Delpedro dinyatakan tidak sah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Delpedro memberikan dua argumen utama. Pertama, mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh M. Fandi Denisatria, kuasa hukum Delpedro, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
TAUD menyoroti fakta bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, Polda Metro Jaya sendiri mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak memeriksa Delpedro terlebih dahulu. Berdasarkan hal ini, kuasa hukum Delpedro berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. “Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujar Fandi.
Selain itu, dari pembuktian yang diajukan oleh Polda Metro Jaya selaku pihak termohon, kuasa hukum Delpedro menilai bahwa meskipun ada bukti dalam jumlah yang cukup, seperti keterangan saksi dan ahli, namun secara kualitas, baik prosedural maupun substansialnya, bukti tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti saksi atau keterangan ahli. “Kami tidak dapat mengklasifikasikan bukti-bukti tersebut sebagai alat bukti yang valid,” tambah Fandi.
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, kuasa hukum Delpedro merumuskan dalil utama, yaitu pengguguran status tersangka Delpedro. “Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya hakim tunggal praperadilan, untuk mengabulkan gugatan kami dengan menggugurkan status penetapan tersangka Delpedro,” kata Fandi.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.