Tim Hukum Serahkan Bukti Video Penangkapan Khariq Anhar

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Tim Hukum Serahkan Bukti Video Penangkapan Khariq Anhar


Pihak kuasa hukum dari Khariq Anhar telah mengirimkan video penangkapan tersangka dugaan penghasutan demonstrasi sebagai bukti kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim hukum Khariq menilai bahwa penangkapan kliennya dilakukan secara tidak manusiawi. “Kami mendalilkan soal penangkapannya tidak menunjukkan surat tugas serta dilakukan secara tidak manusiawi,” ujar kuasa hukum, Gema Gita Persada, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Khariq ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno–Hatta pada 29 Agustus 2025, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru. Video penangkapannya diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melalui akun Instagram @lbh_pers. Terlihat lima orang menyeret paksa Khariq, sambil Khariq berkata, “Saya enggak salah, Pak!”

Sidang praperadilan Khariq terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya. Adapun satu perkara lainnya, 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, adalah terkait dengan keabsahan penetapan tersangka dengan termohon Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Gugatan praperadilan Khariq merupakan bagian dari upaya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menguji keabsahan penangkapan terhadap empat aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan staf Lokataru Muzaffar Salim.

TAUD menilai penangkapan Khariq menyalahi prosedur. Mahasiswa itu ditangkap di Bandara Soekarno–Hatta pada 29 Agustus 2025 oleh polisi tanpa atribut kepolisian dan tanpa surat tugas. Ia juga mengaku mendapat kekerasan saat penangkapan.

Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh dalam demonstrasi Agustus lalu.

Proses Penangkapan yang Dipertanyakan

Penangkapan Khariq Anhar menjadi perhatian besar karena diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diungkap oleh LBH Pers, penangkapan dilakukan tanpa adanya surat tugas resmi dari pihak berwajib. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain itu, dalam video yang diunggah, terlihat bahwa Khariq ditarik dan dipaksa turun dari pesawat tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan situasi. Pernyataan Khariq, “Saya enggak salah, Pak!” menunjukkan bahwa ia merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Peran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

TAUD berupaya keras untuk menegakkan hak-hak para aktivis yang ditangkap. Mereka percaya bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya dilakukan. Dalam gugatan praperadilan, TAUD berusaha membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.

Selain Khariq Anhar, empat aktivis lainnya juga menjadi objek penangkapan yang sama. Setiap kasus diperiksa secara terpisah, tetapi semuanya memiliki dasar hukum yang serupa. Dengan demikian, TAUD berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh aktivis yang terlibat.

Tantangan Hukum dan Keadilan

Proses hukum yang dihadapi Khariq Anhar dan rekan-rekannya menunjukkan tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Tidak hanya terkait dengan penyidikan dan penangkapan, tetapi juga dengan pemenuhan hak-hak dasar para tersangka.

Dalam sidang praperadilan, hakim akan mengevaluasi apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka tindakan tersebut bisa dibatalkan. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.

Kesimpulan

Penangkapan Khariq Anhar menjadi isu penting dalam dunia hukum dan demokrasi di Indonesia. Bagaimana prosedur penangkapan dilakukan, apakah sesuai dengan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi fokus utama. Dengan adanya gugatan praperadilan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi dalam tindakan hukum dapat dipastikan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan