Tim Percepatan Ekonomi Flores Timur: Menunggu SK Bupati di Tengah Perselisihan Surat Sekda

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur Masuk Tahap Akhir

Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (TPPE) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedang dalam proses akhir administrasi. Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur menyatakan bahwa draf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang TPPE telah selesai disusun dan tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati.

Kepala Bagian Hukum Setda, Yohanes Hoga Daton, mengungkapkan bahwa draf SK tersebut sudah selesai dibuat dan kini sedang diproses lebih lanjut oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperinda). Ia menjelaskan bahwa pembentukan TPPE ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.4.6/3764/SJ tanggal 12 Juli 2025 yang mengarahkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembentukan TPPE ini merujuk pada arahan dari surat Mendagri. Itu menjadi dasar kami dalam penyusunan SK Bupati,” ujar Yordan, sapaan akrabnya.

Mendagri menekankan pentingnya mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen sebagai target utama. Hal ini menjadi dasar kebijakan pemerintah pusat dalam membentuk tim khusus seperti TPPE.

Namun, Yordan tidak menjelaskan secara detail mengenai komposisi anggota, tugas, kewenangan, maupun anggaran yang melekat pada TPPE. Menurutnya, informasi tersebut tercantum dalam SK Bupati, namun ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena SK masih dalam proses dan belum ditandatangani.

Hingga saat ini, Bagian Hukum Setda hanya menerima usulan draf SK Bupati tentang TPPE dari Bapperinda. Sementara itu, terkait Tim Bisnis Development Service (BDS), Yordan mengaku belum ada draf atau surat resmi yang masuk ke pihaknya.

Surat Sekda yang Menghebohkan Publik

Surat resmi dari Sekretariat Daerah Flores Timur bernomor BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025, tanggal 19 September 2025, sempat memicu perhatian publik. Surat tersebut berisi permohonan agar camat dan kepala desa/lurah memfasilitasi tim percepatan pertumbuhan ekonomi dalam melakukan survei dan pengumpulan data di desa-desa.

Dalam surat tersebut, Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menegaskan bahwa TPPE akan melakukan survei dan pengumpulan data di desa-desa. Surat ini juga mencantumkan daftar nama-nama anggota TPPE yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk warga sipil dan bukan dari kalangan ASN atau OPD Pemkab Flores Timur.

Daftar nama anggota TPPE yang tercantum dalam lampiran surat tersebut antara lain: - Ferdinandus Diri Amajari (Desa Waiburak) - Ignasius Pati Ola (Larantuka) - Yohanes Lana Tukan (Larantuka) - Mateus Mia Medo (Redontena) - Lambertus Jawaama Jawan (Larantuka) - Rahman Tukan Hanafi (Larantuka) - Bernadus E. Besi Koten (Desa Latonliwo)

Keberadaan nama-nama tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar hukum dan legitimasi tim yang sudah bergerak melakukan survei, sementara SK Bupati resmi sebagai payung hukum pembentukan TPPE belum diterbitkan.

Surat Sekda ini dinilai mendahului SK Bupati, yang seharusnya menjadi dokumen utama pembentukan tim. Kritik pun muncul karena surat ini memberikan kewenangan kepada pihak luar birokrasi tanpa menjelaskan dasar hukum yang jelas dan transparan.

Harapan Masyarakat untuk Transparansi

Situasi ini memicu permintaan agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam mekanisme pembentukan tim yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Transparansi dalam komposisi, tugas, kewenangan, hingga pendanaan TPPE menjadi hal krusial yang harus segera dijelaskan kepada publik.

Dengan penandatanganan SK Bupati yang sangat dinantikan, diharapkan kerancuan terkait pembentukan TPPE Flores Timur dapat terselesaikan. Hal ini penting untuk memastikan semua langkah percepatan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan sesuai aturan dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak.

Masyarakat Flores Timur menantikan kejelasan lebih lanjut dari Pemkab, agar program percepatan ekonomi dapat terlaksana dengan efektif, terukur, dan akuntabel, demi kesejahteraan bersama.