
Sidang Isbat Nikah di Garut: Langkah Penting untuk Melindungi Hak Warga
Di tengah semangat kebersamaan dan kolaborasi antar lembaga, sebanyak 19 pasangan suami-istri di Kabupaten Garut kini memiliki status legal yang jelas. Acara ini berlangsung dalam Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Rabu (22/10/2025). Acara yang diselenggarakan di Aula R. Soeprapto tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Bagi para pasangan yang mengikuti sidang ini, acara tersebut bukan hanya sekadar urusan administrasi. Ini merupakan langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang selama ini mungkin belum sepenuhnya diakui.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perlindungan Hak Warga Garut
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menekankan bahwa Sidang Isbat Nikah adalah langkah penting dalam melindungi masa depan warga Garut. Ia menjelaskan bahwa meski kegiatan ini terlihat sederhana, dampaknya sangat signifikan bagi hak-hak warga.
“Kegiatan ini terlihat sederhana, tapi dampaknya worth it banget buat hak-hak warga mulai dari hak perdata, hak sosial, sampai buat ngakses bantuan dari pemerintah,” ujar Syakur.
Ia juga menyebut dua kelompok yang seringkali tidak memiliki legalitas nikah, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur dan mereka yang kesulitan mengurus administrasi karena waktu atau akses yang terbatas.
“Masalahnya, perkawinan anak itu bisa trigger banyak masalah sosial lainnya. Mulai dari kemiskinan, perceraian, stunting, sampai rendahnya tingkat pendidikan. Ini harus jadi perhatian kita all,” tegasnya sambil mengingatkan semua pihak.
Kejari Garut sebagai Penyelamat Warga
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Bupati. Menurutnya, Sidang Isbat Nikah adalah bentuk nyata dari program pelayanan publik yang diterapkan oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan hadir buat memastikan masyarakat dapetin haknya, mulai dari punya KTP, Kartu Keluarga, sampai bisa akses bantuan sosial tanpa kendala,” jelas Helena.
Uniknya, usia pasangan yang diisbatkan sangat beragam, mulai dari yang masih muda berusia 21 tahun hingga yang hampir mencapai usia 60 tahun. Acara ini juga digelar bertepatan dengan Hari Santri Nasional, menjadi kolaborasi antara penegakan hukum dan nilai-nilai agama.
Kolaborasi Lembaga untuk Kesuksesan Acara
Kesuksesan acara ini tidak mungkin tercapai tanpa adanya kolaborasi antar lembaga. Kepala Kantor Kemenag Garut, Saepulloh, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara lembaga-lembaga tersebut.
“Masih banyak sih warga yang belum terdaftar resmi. Makanya, kegiatan kayak gini akan terus kita push bareng Pemda dan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menegaskan bahwa Sidang Isbat memiliki dampak yang lebih dalam. Ia menilai bahwa acara ini bukan hanya untuk legalitas pasangan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum untuk anak-anak mereka di masa depan.