
Bea Cukai Batam Menindak Barang Ilegal dengan Pemusnahan Besar-Besaran
Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada periode tahun 2025, di mana sebanyak 136 ton barang ilegal berhasil dimusnahkan.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis produk yang melanggar aturan, seperti rokok ilegal, minuman keras, pakaian bekas (ballpress), serta teknologi ilegal. Selain itu, ada juga senjata angin dan berbagai barang berbahaya lainnya yang turut menjadi target pemusnahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata dari upaya Bea Cukai Batam dalam menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan. Dengan langkah ini, pihak Bea Cukai berharap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Kerugian Negara Diselamatkan Hingga Rp12,5 Miliar
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025. Nilai estimasi keseluruhan barang mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,4 miliar.
"Kegiatan ini menegaskan bahwa setiap barang hasil penindakan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Zaky.
Ia menekankan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pengelolaan barang hasil penindakan yang transparan dan bertanggung jawab.
Beragam Jenis Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Berikut adalah rincian barang ilegal yang berhasil dimusnahkan:
- Barang Kena Cukai:
- Rokok Ilegal: 13,8 Juta Batang dan 1,6 kilogram Tembakau Iris.
-
Minuman Keras (MMEA): 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
-
Penyelundupan Lainnya:
- Pakaian Bekas (Ballpress): 2.297 koli (dikenal berisiko kesehatan).
-
Teknologi Ilegal: 201 unit Handphone dan Tablet.
-
Barang Berbahaya:
- 61 unit Senjata (Senapan Angin) dan komponennya.
- Ratusan unit Perabotan Rumah Tangga, Makanan/Obat Tidak Layak Edar, Oli & Produk Kimia, hingga Mainan dan Sex Toys ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi utama, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan PT. Desa Air Cargo. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan memastikan bahwa semua barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Kesimpulan
Kegiatan pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan jumlah barang yang sangat besar dan kerugian negara yang signifikan, kegiatan ini menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam menghadapi peredaran barang ilegal. Melalui langkah-langkah yang transparan dan terukur, Bea Cukai Batam membuktikan bahwa mereka siap bertindak tegas dan adil dalam menjalankan tugasnya.