
Peran Perempuan dalam Penguatan Kewirausahaan Nasional
Pemerintah Indonesia telah menetapkan rasio kewirausahaan, termasuk wirausaha perempuan, sebagai salah satu target utama pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengembangkan kewirausahaan nasional dari tahun 2021 hingga 2024. Dalam diskusi dengan tema "Smart Mom, Smart Money, Afiliasi Bikin Happy" di Jakarta, Rustini Muhaimin, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menjelaskan bahwa industri tidak hanya harus berdaya saing, tetapi juga harus berkelanjutan.
Menurutnya, Peraturan Presiden tersebut menekankan pentingnya strategi penguatan ekosistem kewirausahaan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Selain itu, ia juga menyebutkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini meminta pemerintah meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
Peran DWP dalam Pemberdayaan Perempuan
Rustini menegaskan bahwa peran DWP tidak hanya terbatas pada pembinaan anggota, tetapi juga menggerakkan partisipasi perempuan sebagai pendorong tumbuhnya wirausaha perempuan yang tangguh dan mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian pemahaman dan peluang mengenai bisnis afiliasi.
Istri dari Menko PM Muhaimin Iskandar ini menilai bahwa pemanfaatan platform digital seperti TikTok sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat, terutama bagi perempuan dan keluarga. Ia menjelaskan bahwa dengan memahami peluang ini, seseorang bisa menjalankan bisnis dengan lebih terukur, efisien, dan mudah. Dunia digital membuka peluang ekonomi baru, salah satunya menjadi afiliator, yang dapat diakses oleh siapa pun, termasuk ibu rumah tangga.
Teknologi Digital sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi
Melalui kegiatan ini, Rustini berharap semakin banyak perempuan Indonesia yang mampu memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan peluang usaha. Hal ini tidak hanya memperkuat ekonomi keluarga, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis kewirausahaan nasional.
Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan teknologi digital dalam kewirausahaan:
- Mudah diakses: Platform digital seperti TikTok memberikan akses yang luas bagi siapa saja, termasuk ibu rumah tangga.
- Efisiensi: Bisnis digital dapat dijalankan dengan biaya yang lebih rendah dan waktu yang lebih fleksibel.
- Pengembangan jaringan: Teknologi digital memungkinkan perempuan untuk membangun jaringan bisnis yang lebih luas dan saling mendukung.
- Peningkatan keterampilan: Mengikuti program pelatihan digital dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perempuan dalam menjalankan bisnis.
Kesimpulan
Pemerintah dan lembaga seperti DWP memiliki peran penting dalam memfasilitasi perempuan untuk ikut serta dalam penguatan kewirausahaan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, perempuan dapat memperluas peluang ekonomi mereka, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan turut serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya inisiatif seperti ini, diharapkan semakin banyak perempuan Indonesia yang mampu menjadi agen perubahan dalam dunia kewirausahaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!