Tingkatkan Pengawasan Notaris, Kemenkum Sultra Dorong UMKM Berbadan Hukum

Tingkatkan Pengawasan Notaris, Kemenkum Sultra Dorong UMKM Berbadan Hukum
Tingkatkan Pengawasan Notaris, Kemenkum Sultra Dorong UMKM Berbadan Hukum

Kunjungan Strategis Kemenkum Hukum Sultra ke Ditjen AHU

Kunjungan kerja strategis yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Tubagus Erif Faturahman, ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin 13 April 2026, bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan notaris serta mendorong akselerasi legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kunjungan ini, Kadiv Yankumham didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid AHU), Ahmad Sahrun, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo.

Pertemuan ini menjadi momen penting untuk menyampaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris yang telah diadakan pada 9 April 2026 lalu. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah isu rangkap jabatan notaris. Menanggapi hal tersebut, Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa notaris sebagai pejabat publik tidak diperkenankan merangkap jabatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

"Notaris adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar. Kami meminta fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPD dan MPW) ditingkatkan perannya. Saya memahami tantangan keterbatasan anggaran, namun hal tersebut jangan sampai menjadi penghambat pengawasan yang komprehensif," tegas Widodo.

Selain isu notaris, pihak Kanwil Kemenkum Sultra juga menyampaikan usulan terkait percepatan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Usulan ini mencakup urgensi kewajiban pelaku usaha di marketplace daring untuk memiliki status badan hukum PT Perorangan sebagai syarat legalitas operasional. Terkait usulan tersebut, Dirjen AHU menyambut positif dan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah membangun koordinasi intensif dengan Kementerian UMKM serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Langkah ini diambil guna memastikan para pelaku startup dan UMKM mendapatkan kepastian hukum melalui status badan hukum yang jelas.

Transformasi Digital di Ditjen AHU

Dalam kesempatan yang sama, Widodo juga memaparkan berbagai transformasi digital yang tengah dilakukan oleh jajaran Ditjen AHU untuk memangkas birokrasi. Ia menyinggung progres pengembangan Superapps Kementerian Hukum yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan layanan bagi masyarakat luas secara real-time.

Dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra

Menanggapi hasil kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya penuh terhadap langkah akselerasi yang dilakukan jajaran Divisi Pelayanan Hukum. "Kunjungan ke Ditjen AHU ini merupakan langkah konkret kita dalam memastikan regulasi di tingkat pusat dan daerah berjalan seirama. Terkait pengawasan notaris, saya minta Majelis Pengawas tetap tegak lurus pada aturan UUJN demi menjaga marwah jabatan notaris," ujar Topan Sopuan.

Sementara untuk pendirian PT Perorangan bagi UMKM, kita akan terus mendorong kemudahan akses agar pelaku usaha di Sulawesi Tenggara memiliki legalitas hukum yang kuat untuk naik kelas," sambungnya.

Tujuan Utama Kunjungan

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memantapkan tata kelola hukum, khususnya dalam menjamin profesionalisme notaris serta kemudahan berusaha bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pusat dan daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelaku UMKM dan masyarakat luas.