Tisu Basah dan Popok Dikenai Cukai, Kemenkeu Incar Penerimaan Tambahan

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Tisu Basah dan Popok Dikenai Cukai, Kemenkeu Incar Penerimaan Tambahan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan sasaran strategis untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada periode 2025–2029. Target ini mencakup penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Upaya menggali sumber penerimaan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan akan memperluas basis penerimaan melalui kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru. Beberapa produk yang sedang dipertimbangkan antara lain diapers dan alat makan dan minum sekali pakai. Selain itu, juga dilakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Diapers adalah popok sekali pakai yang digunakan untuk menampung urine dan feses bayi maupun orang dewasa. Produk ini menjadi salah satu objek yang sedang dievaluasi sebagai BKC baru.

Selain itu, Kemenkeu juga melakukan kajian potensi cukai terhadap berbagai jenis produk, seperti produk plastik, pangan olahan bernatrium, hingga sepeda motor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Perluasan Objek dan Subjek Pajak
Dalam dokumen Renstra tersebut, Kemenkeu menyebutkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek maupun subjek pajak dilakukan melalui pembangunan basis data perizinan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta kajian potensi cukai atas barang mewah (luxury goods).

Kajian turut dilakukan untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta berbagai jenis produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua aspek yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dikelola secara efektif.

Potensi Cukai Produk Lain
Kemenkeu juga menyoroti potensi cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, serta sektor lain seperti batu bara dan pasir laut. Kajian ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cukai, yang menetapkan empat kriteria bagi suatu barang agar dapat dikenakan cukai. Barang dapat dikenai cukai apabila:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan,
  • Peredarannya perlu diawasi,
  • Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Dengan memperluas basis penerimaan dan memperkuat sistem pengelolaan pajak serta cukai, pemerintah berharap dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan