
Peran Raja dalam Pengangkatan Permaisuri di Keraton Surakarta
Di tengah perdebatan mengenai keabsahan pengangkatan seorang permaisuri dalam adat Keraton Surakarta, GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, putri dari Sinuhun Pakubuwono XIII yang baru saja wafat, menegaskan bahwa keputusan seorang raja adalah titah mutlak. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif raja yang sedang berkuasa.
Hak Prerogatif Raja dalam Adat Keraton
GKR Timoer menyatakan bahwa pengangkatan permaisuri dari kalangan selir atau abdi dalem bukanlah hal yang baru dalam lingkungan keraton. Menurutnya, setiap raja memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi permaisuri, sesuai dengan keinginan dan keputusan mereka sendiri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Penggunaan istilah melanggar adat itu sebenarnya berasal dari keputusan raja ketika bertahta. Jadi semua itu menurut saya adalah absolut kemauan raja itu sendiri,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa dalam sejarah Keraton Surakarta, banyak contoh serupa terjadi. Misalnya, beberapa raja sebelumnya pernah mengangkat selir mereka menjadi permaisuri. Contohnya, PB IX yang permaisurinya meninggal, lalu mengangkat selir bernama Raden Larasati sebagai permaisuri.
Sejarah Pengangkatan Permaisuri dalam Keraton
Selain itu, GKR Timoer juga menyebutkan bahwa ada contoh lain dalam sejarah keraton, seperti Kanjeng Ratu Beruk, yang dulunya adalah abdi dalem keraton dan kemudian diangkat menjadi permaisuri.
“Ibu (GKR Pakubuwono XIII) ini kan dari selir kemudian diangkat menjadi permaisuri dan itu banyak terjadi di era PB yang lain. Jadi sebenarnya kalau saya melihat dari beberapa sejarah, sepertinya kalau untuk masalah pengangkatan permaisuri itu saya lebih melihat keabsolutan titah raja itu sendiri. Karena di setiap era itu beda,” jelasnya.
Proses Duka dan Tahlilan Tujuh Harian
Sementara itu, keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta masih dalam suasana duka. Mereka saat ini tengah mempersiapkan prosesi tahlilan tujuh harian atas wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII. Acara tersebut akan digelar di Sasana Parasdya, tempat jenazah Sang Raja disemayamkan sebelumnya.
Dalam upacara tersebut, keluarga keraton akan melakukan ritual tertentu untuk menghormati almarhum dan memberikan doa serta dukungan bagi keluarga besar. Prosesi ini juga menjadi momen penting dalam menjaga tradisi dan adat istiadat yang telah berlangsung sejak lama.