
Pandangan Mendagri dan Menkeu tentang Pengelolaan Dana Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan dana pemer政府 daerah (Pemda) segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Pernyataan ini muncul di tengah polemik mengenai besarnya jumlah dana daerah yang belum digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Ketika dana APBD terlalu lama tersimpan di rekening bank, maka perputaran ekonomi di daerah menjadi lambat dan berbagai program masyarakat tertunda.
Perbedaan Data antara Kemendagri dan Kemenkeu Bersifat Teknis
Menanggapi isu perbedaan data simpanan dana Pemda yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tito menegaskan bahwa hal itu bukan persoalan prinsip, melainkan perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)—yakni platform digital resmi yang mencatat seluruh aktivitas keuangan dan perencanaan daerah—dana simpanan Pemda per Oktober 2025 tercatat mencapai Rp 215 triliun. Sementara, data dari Bank Indonesia (BI) yang dikutip oleh Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Tito Karnavian, selisih sekitar Rp 18 triliun tersebut wajar karena perbedaan waktu pelaporan dua bulan. “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp 233 triliun, lalu Oktober Rp 215 triliun, artinya Rp 18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya. Dengan demikian, Tito menilai tidak ada perbedaan substansi antara dua kementerian tersebut.
Purbaya: Dana Mengendap Bukan Karena Kurang Uang, Tapi Lambat Eksekusi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih besarnya dana Pemda yang belum terserap dan mengendap di bank hingga mencapai Rp 234 triliun per akhir September 2025. Ia menyebut bahwa pemerintah pusat sudah menyalurkan dana transfer ke daerah dengan cepat, mencapai Rp 644,9 triliun sepanjang 2025.
“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada 20 Oktober 2025.
Istilah transfer ke daerah mengacu pada mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Namun, bila dana itu terlalu lama tersimpan di bank, efeknya bisa negatif: perputaran ekonomi daerah melambat, dan target pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD tidak tercapai tepat waktu.
Respons Kepala Daerah: Bantahan atas Data Kemenkeu
Pernyataan Purbaya ini memicu reaksi dari sejumlah kepala daerah yang merasa angka yang disampaikan Kemenkeu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsinya tidak sebesar yang disebutkan Kemenkeu. Menurut Dedi, total dana Pemprov Jabar hanya sekitar Rp 2,4 triliun, bukan Rp 4,1 triliun sebagaimana disebut Menkeu.
“Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” ujar Dedi di Kantor Bank Indonesia pada 22 Oktober 2025. Dedi menambahkan bahwa dana tersebut bukan sengaja disimpan, melainkan disiapkan untuk membayar program yang sedang berjalan.
Senada dengan Dedi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah data Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya sekitar Rp 990 miliar, bukan Rp 3,1 triliun seperti disebut dalam laporan.
Doli Sarankan Mediasi Antara Menkeu dan Pemda
Menanggapi perbedaan data dan pendapat yang mencuat di publik, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyarankan agar Mendagri menjadi mediator antara Kemenkeu dan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang baik bisa mencegah kesalahpahaman serta memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Kalau perlu, Mendagri memediasi agar ada kejelasan data dan pemahaman bersama,” kata Doli. Ia juga menekankan bahwa publik tidak boleh kehilangan fokus utama dari persoalan ini, yakni bagaimana memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Daerah Mana Saja yang Paling Banyak Menyimpan Dana?
Berikut daftar 15 pemerintah daerah (pemda) dengan simpanan dana terbesar di bank per September 2025, berdasarkan data Kementerian Keuangan:
- DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
- Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
- Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
- Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
- Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
- Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
- Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
- Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
- Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
- Mimika – Rp 2,4 triliun
- Badung – Rp 2,2 triliun
- Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
- Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
- Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
- Balangan – Rp 1,8 triliun