
Kasus Penyekapan di Tangerang Selatan Melibatkan Mantan Prajurit AL
Kasus penyekapan yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan, Banten, menarik perhatian publik setelah diketahui salah satu tersangka adalah mantan prajurit Angkatan Laut (AL). Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku dalam kasus ini adalah Praka MRA, yang sebelumnya telah dipecat dari TNI AL.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Tunggul, Praka MRA dipecat dengan tidak hormat secara In Absentia, artinya ia dinyatakan dipecat tanpa hadir dalam proses persidangan. Saat ini, kasus yang menjerat MRA masih dalam penanganan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
"Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," ujar Tunggul. Meski demikian, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang jenis kasus apa yang membuat MRA dipecat dari TNI AL.
Pelaku Penyekapan Terdiri dari Sembilan Orang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial MAM (41 tahun), VS (33 tahun), HJE (25 tahun), S (35 tahun), APN (25 tahun), Z (34 tahun), I, dan MRA (39 tahun). Semuanya laki-laki, kecuali seorang perempuan berinisial NN (52 tahun).
"Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin, 13 Oktober ke Polda Metro Jaya," kata Ade Ary pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Awal Kejadian: Transaksi Jual Beli Mobil
Peristiwa tersebut berawal ketika korban bersama istrinya dan dua orang rekannya bertemu dengan tersangka NN di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil. Korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN.
Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang langsung ke TKP dan merampas handphone dan tas milik korban. "Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," ucap Ade Ary.
Penyekapan dan Penganiayaan
Di dalam mobil, mata para korban ditutup dengan kain hitam. Kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, ke rumah tersangka lain berinisial MRA. Setibanya di sana, penutup matanya dibuka oleh para pelaku, dan empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2.
Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk. Namun, pada Senin, 13 Oktober pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur.
"Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," kata Ade Ary.