TNI AL Buka Suara Soal Kapal Perang AS di Selat Malaka Terkait Penyelidikan Tanker Iran

TNI AL Buka Suara Soal Kapal Perang AS di Selat Malaka Terkait Penyelidikan Tanker Iran

TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) telah membenarkan bahwa kapal perang Amerika Serikat (AS), USS Miguel Keith, melintas di Selat Malaka. Menurut informasi yang diperoleh, keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal tersebut diketahui sedang melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982.

Menurut Tunggul, keberadaan kapal perang AS tersebut tidak terkait dengan operasi militer khusus seperti yang dikaitkan dengan isu pemburuan kapal tanker Iran. Ia juga tidak merespons apakah aktivitas itu terkait dengan operasi militer khusus seperti yang dikaitkan dengan isu pemburuan kapal tanker Iran.

Isu AS Ingin "Mengamankan" Selat Malaka

Sebelumnya, muncul laporan media internasional yang menyebut militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.

Spekulasi yang muncul setelah bocornya rencana kesepakatan tentang akses udara (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di Indonesia adalah, terdapat upaya untuk "mengamankan" Selat Malaka pasca-blokade Hormuz. Kabar ini pertama kali dimuat oleh media dari India, Firstpost, yang terbit pada 15 April 2026. Dalam artikel tersebut, dijelaskan dengan AS mengajukan akses terbang untuk armada militernya di langit Indonesia, arahnya ialah "mengamankan" jalur Selat Malaka.

Belum ada keterangan resmi perihal spekulasi ini. Namun, Selat Malaka merupakan jalur minyak global yang krusial. Data menunjukkan volume minyak yang melewati Selat Malaka adalah yang paling banyak di dunia, mengungguli Selat Hormuz.

Apa yang Terjadi jika Pesawat Militer AS Bebas Mengakses Ruang Udara Indonesia?

Dari Selat Malaka, distribusi minyak mentah sebagian besar menuju Asia Timur dan Asia Barat. China menyumbang 48 persen volume impor yang lewat di Malaka. Sementara minyak dari Rusia juga cukup signifikan melintasi Malaka setelah pembatasan dari Uni Eropa pascainvasi ke Ukraina.

Mengapa akses udara untuk AS bermasalah bagi Indonesia? Konsep blanket access kali pertama muncul dalam konteks kebijakan kontraterorisme AS pasca-911 yang diinisiasi Presiden AS kala itu, George W Bush. Saat itu tercatat ada 28 negara yang sepakat menerapkan blanket access. Tidak ada data yang menyebut berapa negara yang bertahan dengan klausul itu hingga sekarang.

Kemenlu: Tidak Ada Kebijakan Semacam Itu

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa izin resmi lintas udara bagi pesawat militer AS belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif. "Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata juru bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Yvonne membenarkan bahwa blanket overflight merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. "Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.

Kemenhan: Belum Merupakan Perjanjian Final

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Indonesia merespons pemberitaan di media massa dan media sosial, yang menyebut ada persetujuan final yang membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bisa bebas keluar-masuk di wilayah udara Indonesia. Kemenhan menegaskan, hal itu masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.

"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Rico menjelaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional. Seluruh proses kerja sama itu tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. "Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Rico.