
Penangkapan Lima PMI-NP di Perairan Karimun
Tim gabungan dari Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil mengamankan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Karimun, Jumat (24/4/2026). Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Coastal Area, tepat di depan Hotel 21, sekitar pukul 03.15 WIB.
Selain para migran yang tertangkap, petugas juga mengamankan seorang kru kapal (ABK) berinisial B yang akan mengoperasikan speedboat penyelundup tersebut. Aksi penangkapan ini bermula saat tim patroli gabungan menyisiri area rawan penyelundup dari jembatan kuning leho hingga costal area pada pukul 02.00 WIB.
Petugas mulai mencurigai setelah melihat sebuah mobil minibus avanza hitam terparkir dengan tiga orang pemuda yang memantau situasi laut dari trotoar. Tidak lama setelah itu sebuah speedboat dengan mesin 40 mendekat dan menurunkan satu penumpang.
Saat tim melakukan penyergapan, speedboat tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan menemukan empat pria serta satu wanita yang bersembunyi di bawah jaring-jaring kapal untuk mengelabui petugas.
Pada penangkapan ini terduga tekong dan penjemput darat berhasil meloloskan diri menggunakan mobil. Komandan Lanal (Danlanal) TBK, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku aktivitas ilegal lintas negara di wilayah hukumnya.
"Kami terus berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur-jalur tidak resmi masih menjadi celah yang rawan," ujar Letkol Samuel.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan ini, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: * 1 Unit Speedboat bermesin 40 PK warna biru * 8 Unit Handphone * 4 Buah Tas Ransel
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas memastikan tidak ada barang haram seperti narkotika yang dibawa dalam rombongan tersebut.
Proses Hukum dan Penanganan
Saat ini, lima orang PMI tersebut telah diserahkan ke BP3MI, sementara satu orang ABK diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.